Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengenal DOC dan COC untuk Laut Tiongkok Selatan

17 Juni 2017   10:46 Diperbarui: 18 Juni 2017   07:08 3353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://www.philstar.com

Misalnya, satu negara mungkin mengatakan bahwa buku ini harus ditulis dengan satu cara, dan yang lain mungkin mengatakan bahwa itu harus ditulis dengan cara lain, jadi mereka akan memiliki beberapa perbedaan. Apa kerangka draftnya? Inilah yang perlu dikonfirmasikan dalam daftar isi buku ini, berapa banyak isi tabel isi, seperti bab pertama, dan bab kedua dan ketiga. Hal ini sangat penting, karena daftar isi adalah jiwa buku. Karena bagaimanapun, semua negara memiliki gagasan sendiri tentang COC untuk LTS, sehingga masing-masing negara memiliki kepentingannya sendiri.

Apabila mampu merudingkan perbedaaan dari setiap pihak atau memperkuat konsensus dari semua pihak untuk menyelesaikan daftar isi ini dan akhirnya menyelesaikannya, hal demkian sungguh menakjubkan.

Tidak diragukan lagi, pencapaian draft kerangka kerja tersebut memiliki efek pada pendinginan situasi LTS. Mengamati hal ini dari perspektif historis dan realistis, ini akan menjadi halaman besar dalam sejarah evolusi keseluruhan dan perubahan dalam masalah LTS.

Terutama pada bulan Juli tahun lalu, dengan "kasus arbitrase LTS" yang diajukan oleh Filipina. Masalah LTS menghadapi risiko spiral di luar kendali. Sekarang telah dirancang kerangka kerja untuk kode etik LTS, dan sampai batas tertentu, ini telah memainkan peran yang positif dan meringankan. Atau dapat dikatakan bahwa hal itu telah memberikan arahan lain bagi masyarakat internasional. Dengan kata lain, di masa depan, selama semua pihak mengikuti jalur ini, kedamaian dan stabilitas di LTS ini bisa terjamin.

Yang patut dicatat adalah bahwa Tiongkok dan sepuluh negara ASEAN telah mencapai konsensus untuk menyimpan rancangan tersebut sebagai dokumen internal dan untuk sementara tidak merilis isi kerangka kerja tersebut ke dunia luar.

Kesepakatan ini tidak ada kaitannya dengan kekuatan pihak ketiga, dan tidak boleh diintervensi oleh mereka. Sebelum kode etik selesai, proses negosiasi ini harus diklasifikasikan secara ketat, jika tidak, dikhawatirkan akan dibawa oleh negara-negara ekstra-regional tertentu dan ditafsirkan ulang, dan mereka bahkan mungkin menyelundupkan sesuatu ke sana. Ini termasuk beberapa negara yang mungkin ikut campur dalam negosiasi COC.

Inti dari masalah LTS adalah perselisihan kedaulatan seputar beberapa Kepulauan Nansha dan sengketa perbatasan mengenai beberapa LTS di antara pihak-pihak yang terafiliasi. Dan metode untuk menyelesaikan perselisihan ini jelas terbatas pada perundingan damai, arbitrase internasional dan penggunaan kekuatan.

Jadi siapa yang harus menyelesaikan masalah LTS?Apa jalan terbaik untuk resolusi isu ini? Dimana yang logis dan konstruktif untuk diwakili?

Sebenarnya kedaulatan LTS sudah jelas, dan konsensus telah dicapai sejak lama antara semua negara yang membatasinya. Baru pada tahun 1960an setelah sumber minyak dan gas ditemukan di wilayah LTS, sengketa LTS dimulai.

Pada 1990-an, isu LTS mulai memanas. Ketika menyangkut masalah LTS, Tampaknya Tiongkok selalu bersikeras melakukan negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikannya, dan bahwa negara-negara ASEAN  dan Tongkok harus menjaga perdamaian dan stabilitas di LTS bersama-sama.

Berkat "DOD" dan "COC" Ketegangan Antara Filipina dan Tiongkok Mendingin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun