Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Latar Belakang Tribunal Arbitrase Laut Tiongkok Selatan Filipina dan ASEAN Tidak Memihak

31 Juli 2016   18:09 Diperbarui: 1 Agustus 2016   14:21 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini ditulis bukan untuk keberpihakan, hanya untuk kita mengetahui latar belakang masalah ini dan untuk menambah wasasan kita bersama. Seperti sudah diketahui kita pernah kalah diplomasi dengan Malaysia sehingga kehilangan Pulau Sipandan dan Ligitan.

Seperti yang telah diberitakan Tempo 20 Juli lalu, ada 28 Desa di Nunukan terancam di kuasai Malaysia (28 Desa di Nunukan Terancam Dikuasai Malaysia?) semoga untuk generasi kita sekarang bisa lebih cerdas dan berwawasan lebih luas agar tidak kalah lagi seperti yang telah dialami lalu, jika peristiwa pengklaiman ini sampai terjadi.

Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana.Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Karena itu, dalam salah satu pihak bersikap menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian akan mengalami jalan buntu.

Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai.

Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa. Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa, sehingga jalan penyelesaian dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukan tidak berlaku terhadap para pihak.

Sikap Tiongkok

Kembali pada Sengketa di Laut Tiongkok Selatan (LTS) antara Filipina dan Tiongkok dan keputusan dari tribunal sementara arbitrase untuk LTS yang diajukan sepihak oleh Filipina. Ada baiknya coba kita telaah dari kronologis kejadiaan ini, yang bisa kita dapati dari sumber berita di media.

Tiongkok dari mula telah protes keras pada tribunal sementara arbitrase untuk LTS. Karena dinilai hanya satu sisi, dan abrbitrase gagal untuk menyelesaikan sengketa, bahkan membuat situasi LTS lebih komplek dan tegang.

Bahkan Menlu dari Tiongkok Wang Yi mengolok kasus arbitrase LTS dari awal hingga akhir dianggap hanya sebagai lelucon saja. Tiongkok dari mula sudah menyatakan tidak akan berpartisipasi, tidak mengakui, atau melaksanakan apapun arbitrasi.

Atas tuduhan diatas ini, ada baiknya kita coba bahas kronologi dari sengketa ini.

Pada 12 Juli, tribual sementara LTS di Den Haag, Belanda membuat keputusan akhir mengenai apa yang disebut “Kasus arbitrase LTS” yang menjadi banyak perhatian, yang menolak sembilan garis putus Tiongkok ilegal dan juga hak sejarah terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun