Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masalah Laut Tiongkok Selatan & “Kebebasan Navigasi” Bagi AS (1)

20 Februari 2016   20:52 Diperbarui: 20 Februari 2016   20:59 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai contoh, pembom B-52 dan USS Lassen oleh masyarakat sipil ini disebut persenjataan masif dan besar, jika senjata masif dan besar ini sering keluar masuk ke daerah sekitar pulau-pulau dan karang yang diklaim Tiongkok. Ini tidak hanya menimbulkan ancaman bagi personil di pulau-pulau dan karang ini, juga merupakan ancaman serius bagi keamanan kawasan dan tentu Tiongkok juga akan merasakan hal yang sama.

Maka tidak salah seruan Presiden Jokowi seperti yang telah dikemuka dia dalam KTT ASEAN-AS dalam acara Working Dinner bersama Presiden Barack Obama dan pemimpin negara ASEAN di Sunnylands Historic Home, Amerika Serikat, Selasa, 16 Pebruari 2016, yang sudah disebutkan diatas. Dan menegaskan bahwa Declaration of Conduct harus dilaksanakan secara efektif. Untuk mencegah konflik, Jokowi mengimbau semua pihak yang terlibat konflik menghentikan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan ketegangan.

Tiongkok menyerukan kepada AS seperti ajaran Konghucu yang mengatakan, jangan lakukan yang dirimu tidak suka kepada orang lain (己所不欲   勿施于人ji suo bu yu, wu suo yu ren). Kalimat ini telah menjadi ‘Pengertian Emas’ bagi umat manusia dunia kini, dan telah diukir di Gedung Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

PBB lewat Resolusi GA 36/55 telah menetapkan sebuah Deklarasi tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama dan Kepercayaan. Lewat resolusi ini, tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan, agar tidak mengurangi kebebasannya untuk mempunyai satu agama atau kepercayaan yang telah dipilih. Intinya, resolusi itu menyebutkan tidak seorang pun boleh dijadikan sasaran diskriminasi oleh negara, lembaga, kelompok, atau individu karena agama atau kepercayaannya. Demkian juga bagi negara dengan negara lainnya.

Bagaimana jika pihak Tiongkok mengikuti logika AS, dengan mengirim beberapa pesawat terbang dan kapal perang dan pergi menuju AS dan melaksanakan kebebasan navigasi dan patroli sepanjang waktu, jika hal ini terjadi bagaimana AS akan mempertimbangkan ini dari sudut pandang keamanan? Jika AS berprilaku yang sangat provokatif di kawasan ini dan terhadap Tiongkok, itu benar-benar mengabaikan kekhawatiran negara-nergara kawasan ini dan Tiongkok tentang keamanan dan kepentingan sendiri, itu sungguh sangat berbahaya.

Menanggapi masalah ini, pada 22 Nopemeber 2015, Wakil Menlu Tiongkok Liu Zhemin saat konferensi pers di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur, mengatakan : “AS dengan berani dan terang-terrangan mengumumkan mengirim kapal perangnya dekat Kepulauan dan Terumbu milik Tiongkok, dianggap sudah melebihi kebebasan navigasi, melainkan “provokasi politik” yang ditujukan untuk pengujian bagaimana Tiongkok akan menanggapinya.” 

Kegiatan pengurukan pulau-pulau yang terkait terumbu Tiongkok telah berakhir Juni 2015, selanjutnya melengkapi fasilitas yang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi orang-orang yang diasramakan disana, serta penduduk, kapal yang lalu lalang dan negara di sekitarnya. Demikian menurut apa yang diumumkan pihak Tiongkok.

AS dengan jelas telah menyisipkan banyak hal lain dalam “kebebasan navigasi” yang didemontrasikan di wilayah yang diklaim Tiongkok di  Laut Tiongkok Selatan yang berulang kali mengundang sensasional.

Jika kita renungkan AL-AS telah beberapa dekade merajalela di lautan dunia atas nama “kebebasan navigasi.” Hanya “kebebasan” yang bagaimana yang diartikan AS? Seberapa besar keuntungan yang diperoleh dari kepentingan ini?

Setelah P.D. II, untuk membentuk suatu tantanan baru maritim global, PBB mengadakan tiga pertemuan untuk hukum maritim, dan akhirnya pada tahun 1982, telah diloloskan hukum maritim yang paling komprehensif di dunia---“Konvensi PBB Tentang Hukum Laut/ UN Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS).”

Lebih dari 150 negara telah mengakui aturan dalam konvensi tentang “Kebebasan Navigasi.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun