Mohon tunggu...
Majelis Pekerja
Majelis Pekerja Mohon Tunggu... Editor - Majelis para pekerja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Majelis Para Pekerja

Selanjutnya

Tutup

Money

Masyarakat Ikut Terlibat dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja

19 Juni 2020   17:26 Diperbarui: 19 Juni 2020   17:21 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dipersiapkan dengan matang memang menarik banyak perhatian masyarakat. Masyarakat berharap dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Banyak pengamat politik menilai RUU Ciptaker sebagai gagasan yang baik. Namun, akan lebih sempurna jika ditambahkan unsur saran dan masukan dari masyarakat.

Tapi, jangan khawatir, Sekretaris Fraksi PPP sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi memastikan DPR selalu melibatkan masyarakat dalam pembahasan draf Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. 

"Kami melakukan rapat kerja secara terbuka. Beberapa waktu lalu kami undang MUI, Muhammadiyah, PBNU, khususnya terkait pembahasan klaster jaminan produk halal. Kami mengundang sesuai ranahnya," kata Baidowi, di Jakarta.
 

Baidowi yang akrab disapa Awi menjawab keresahan-keresahan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Awi menyebut, pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Panja di Badan Legislasi DPR tidak kejar tayang, bahkan permintaan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disetujui oleh DPR.

"Sekarang terus pembahasan. Klaster yang kita bahas tidak berurutan. Klaster yang siap saja. Kita dulukan yang mudah-mudah. Kemarin baru bahas soal UMKM," ucap Awi.

Selain itu, beliau juga menjelaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM, serta klaster Perkoperasian harus memberikan manfaat, kemudahan izin, dan diharapkan mendorong kemajuan UMKM di Indonesia.

"Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin. Kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin, tapi mencakup semua, termasuk SNI dan sertifikat halal," kata Awi.

Tidak hanya kemudahan perizinan berusaha, nantinya akan dibahas juga pembinaan dan pengembangan UMKM serta insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. 

"Intinya semangat melindungi UMKM," kata Awi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun