Mohon tunggu...
Maimun Ridwan Mukaris
Maimun Ridwan Mukaris Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat, Konsultan Hukum dan Industrial Relation

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pernah beberapa kali bekerja sebagai HRD dan GA Manager di beberapa perusahaan, menjadi anggota Dewan Pengupahan dan Pengurus APINDO. Sekarang aktif sebagai Advokat, Konsultan Hukum dan Industrial Relation. e-mail : maimunaster@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upah Proses Progresif

23 September 2019   12:26 Diperbarui: 14 November 2019   11:12 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah upah proses sebenarnya tidak dijumpai dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Istilah tersebut muncul dalam praktek ketenagakerjaan untuk menunjuk adanya upah yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja/buruh selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK) berlangsung dimana selama proses tersebut pekerja/buruh tidak dipekerjakan bukan atas keinginan pekerja/buruh. Upah proses bisa bersifat progresif yaitu akan bertambah atau berlipat jumlahnya jika hingga saat upah jatuh tempo pembayaran ternyata belum dibayar oleh pengusaha, hal ini karena upah yang belum dibayar tersebut masuk dalam katagori upah terlambat bayar yang bisa dikenakan denda keterlambatan.

Sesuai ketentuan pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, selama putusan PHK belum ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) maka pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing. Pada ayat (3) pasal tersebut dinyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh selama proses PHK berlangsung dengan tetap wajib membayar upah sebesar yang biasa diterima oleh pekerja/buruh.

Dalam praktek sering kita jumpai pengusaha tidak menskorsing pekerja/buruh tetapi memilih jalan pintas dengan melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja/buruh, tidak memperbolehkan pekerja/buruh masuk kerja pada hari sesudahnya dan tidak lagi membayar upah yang menjadi hak pekerja/buruh tersebut sejak saat itu. Padahal sesuai ketentuan pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah  setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) yang apabila ketentuan ini disimpangi resikonya sesuai ketentuan pasal 155 ayat (1) adalah PHK tersebut batal demi hukum.

Dalam ilmu hukum, suatu perbuatan atau perjanjian yang dinyatakan batal demi hukum berarti oleh hukum perbuatan atau perjanjian tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai konsekuensi apapun sehingga dengan sendirinya segala perbuatan lain yang menyertai yang dimaksudkan untuk mengimplemantasikannya dianggap tidak pernah ada.

Mengingat PHK sepihak adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada maka konsekuensinya adalah hubungan kerja tersebut tidak terputus sehingga masing-masing pihak yaitu pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing. Pekerja/Buruh harus tetap masuk kerja dan melaksanakan pekerjaannya sedang pengusaha harus tetap membayar upah yang menjadi hak pekerja/buruh. Hal ini sesuai ketentuan pasal 170 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa bila PHK adalah batal demi hukum maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.

Setelah melakukan PHK sepihak biasanya pengusaha mengganggap sudah tidak lagi berkewajiban membayar upah atau bisa jadi sengaja tidak bersedia membayar upah, menganggap kasus telah selesai dan membiarkannya. Padahal setiap PHK atas keinginan pengusaha, mengharuskan adanya pengajuan permohonan PHK secara tertulis ke lembaga PPHI oleh pengusaha tersebut. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut maka konsekuensinya sesuai pasal 155 ayat (2) pengusaha harus tetap membayar upah karena PHK yang dilakukannya adalah batal demi hukum atau dianggap belum pernah terjadi sehingga hubungan kerja oleh hukum dianggap belum putus.  Keharusan untuk tetap membayar upah ini sejalan dengan ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang menyatakan hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadinya hubungan kerja dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja tersebut.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 37/PUU-IX/2011, menetapkan bahwa hak pekerja/buruh atas upah dan hak-hak lain yang biasa diterima harus tetap diberikan kepada pekerja/buruh sampai ada penetapan  PHK yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan peraturan perundangan lain yang telah disebutkan tersebut maka sebenarnya tiada suatu ketentuan yang bisa menghindarkan pengusaha untuk tidak membayar upah pekerja/buruh selama dalam proses PHK hingga ada penetapan PHK oleh lembaga PPHI yang mempunyai kekuatan hukum tetap.  

Kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja selama dalam proses PHK ini harus dilakukan sesuai jadwal waktu pembayaran yang biasa dilakukan dan apabila terlambat bayar maka bisa dikatagorikan sebagai upah terlambat bayar yang dapat dikenai denda kelambatan sebagaimana diatur dalam pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang besarnya adalah :

  • Kelambatan setelah hari keempat sampai hari kedelapan dikenakan denda kelambatan sebesar 5% (lima persen)  per hari kelambatan dikalikan upah;
  • Kelambatan pada hari kesembilan hingga akhir bulan bila upah masih belum dibayar maka dikenakan denda 6% (enam persen) per hari kelambatan dengan maksimum denda sebulan tidak boleh lebih dari 50%  (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayar;
  • Apabila hingga akhir bulan upah masih belum dibayar maka dendanya adalah 50% (lima puluh persen) ditambah suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah, dan dibayarkan hingga upah dibayar lunas.

Sesuai ketentuan pasal 55 tersebut maka denda upah maksimal  dalam sebulan adalah 50% dari upah yang terlambat dibayar pada bulan sebelumnya. Apabila setelah lewat waktu sebulan belum dibayar maka dendanya adalah (50% ditambah prosentase suku bunga pada bank pemerintah) dikalikan upah yang terlambat dibayar. Jika upah tidak segera dibayar oleh pengusaha maka denda upah bisa menjadi makin besar karena bersifat komulatif sehingga upah proses makin lama makin besar jauh melebihi upah yang terlambat dibayar itu sendiri sehingga upah proses menjadi bersifat progresif.

Pembebanan pembayaran upah (beserta dendanya) dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh kepada pengusaha selama proses PHK hingga berkekuatan hukum tetap ini adalah hal wajar mengingat pekerja/buruh biasanya mempunyai tanggungan untuk menghidupi keluarga dan membiayai pendidikan anaknya. Apabila pekerjaan tersebut adalah satu-satunya sumber nafkah bagi pekerja/buruh maka kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba berarti adalah kehilangan sumber nafkah hidup yang bisa berakibat tidak hanya pada dirinya tetapi juga keluarganya. Oleh karena itu pembentuk undang-undang memberikan batasan agar semua pihak menghindari terjadinya PHK dan bila PHK tidak bisa dihindari maka harus memenuhi syarat formil yang diharuskan serta hanya bisa dilakukan dengan penetapan oleh lembaga PPHI.

PHK sepihak adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka sudah sepantasnya jika pihak yang melanggar hukum tersebut menanggung resiko atas perbuatannya. Unsur perbuatan melawan hukum  tersebut telah terpenuhi dengan tidak dilakukannya prosedur pemutusan hubungan kerja sebagaimana diharuskan undang-undang sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain berupa hilangnya hak pekerja/buruh yang dilindungi hukum untuk bekerja dan memperoleh penghasilan guna menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak. Oleh karenanya adalah wajar jika pengusaha atas perbuatannya tersebut diwajibkan untuk mengganti kerugian yang diderita pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerd. bahwa,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun