Mohon tunggu...
Tari Aktariyani
Tari Aktariyani Mohon Tunggu... Human Resources - Research Assistant

I am a learner

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Apakah Mungkin Ada Diskresi dalam Penerapan Perpres No 75/2019 di DJSN dan BPJS Kesehatan?

23 Januari 2020   19:52 Diperbarui: 23 Januari 2020   21:18 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Sebuah tulisan menarik ditulis oleh Bapak Chazali Situmorang -- Mantan Ketua DJSN mengenai polemik Perpres No. 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tulisan tersebut menyatakan bahwa:
"Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan BPJS Kesehatan yang tetap menaikkan tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Hal tersebut disampaikan Terawan saat melakukan rapat kerja bersama dengan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan Komisi IX DPR, Senin (20/1/2020). Terawan mengakui, dirinya baru mengetahui bahwa ternyata BPJS Kesehatan tidak menjalankan kebijakan sesuai yang disarankan olehnya."

Di samping itu, ada tulisan lain seperti ini:
"Seharusnya Menkes dr.Terawan, tidak memaksa Dirut BPJS Kesehatan untuk tidak menaikkan iuran kelas III mandiri, baik secara kedinasan maupun melalui WA (japri), karena posisi Kemenkes dan BPJS Kesehatan adalah mitra yang keduanya sama-sama bergantung di leher Presiden. Sama-sama lembaga negara dengan status sama-sama badan hukum publik"
(Chazali H. Situmorang 21/01/2020)

Kami berpendapat pernyataan di atas kurang tepat, karena seolah Menteri Kesehatan mendorong BPJS Kes menolak kenaikan tarif karena Perpres No 75/2019. Sebagai bawahan Presiden, tidak mungkin Kemenkes mendorong BPJS menolak  Perpres No. 75/2019 .

Kami melihat  Menkes mengusulkan BPJS untuk memanfaatkan surplus dana jaminan social untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III yang tidak mampu membayar.

Usulan ini lah yang harusnya dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan diskresi.

Apakah BPJS Kesehatan dan DJSN dapat membuat diskresi untuk mengatasi masalah JKN tersebut?
Sebenarnya tanpa disadari, secara tidak langsung selama enam tahun pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan dan DJSN telah melakukan berbagai diskresi, antara lain:
1) BPJS Kesehatan belum melaksanakan Kewajiban Kompensasi  untuk wilayah yang belum memiliki akses memadai yang diatur dalam Pasal 23 UU SJSN 2004.
2) BPJS Kesehatan telah lama menggunakan dana PBI yang diperuntukkan untuk fakir miskin atau masyarakat tidak mampu untuk mengatasi defisit. Dalam konteks ini PKMK FK-KMK UGM mengusulkan kebijakan yang lebih pro keadilan social. Silahkan klik di sini https://kebijakankesehatanindonesia.net/images/2019/policy_brief_benarkah_jkn_telah_melaksanakan_keadilan_sosial.pdf

Menurut UU No 40 Tahun 2004 (UU SJSN), tegas dinyatakan bahwa program jaminan sosial ini diselenggarakan melalui dua Lembaga baru, yakni Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai yang berhak merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pengelola dan pengembang Dana Jaminan Sosial. Dimana keduanya sama-sama bertanggung jawab kepada Presiden.  

Secara struktur kenegaraan, kedudukan Kementerian Kesehatan dengan DJSN dan BPJS adalah kemitraan, koordinatif dan konsultatif.  

Saat ini permasalahan JKN yang tengah dihadapi adalah sampai Januari 2020 belum ada data mengenai berapa persentase Kelas III PBPU dan BP yang memang tidak mampu membayar. Pengelolaan intervensi di kepesertaan BPJS merupakan tanggung jawab DJSN, BPJS, dengan Kementerian Sosial.

Dengan demikian dalam polemik ini, keputusan mengenai efek dari kenaikan premi PBPU kelas III dpt diserahkan pada BPJS Kesehatan dan DJSN.  Diskresi tentunya berada pada kedua lembaga tersebut dalam koridor Perpres 75/2019.

Yogyakarta, 23 Januari 2020
M Faozi Kurniawan & Tri Aktariyani
Peneliti Evaluasi JKN - PKMK FKKMK UGM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun