Mohon tunggu...
Mahsun Mohammad
Mahsun Mohammad Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru Juga Manusia, Maka Manusiakanlah!

25 Oktober 2017   18:50 Diperbarui: 25 Oktober 2017   19:23 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Ayokesekolah.com

Kondisi saat ini, guru dituntut untuk menjadi faktor penentu utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Keberhasilan suatu pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan seorang guru mempersiapkan peserta didiknya dalam pembelajaran. Dengan meningkatkan kesejahteraan guru, maka pendidikan akan memiliki sosok seorang pendidik yang mampu memberikan karakter pada peserta didiknya.

Namun untuk menghadirkan sosok guru yang seperti ini yang memiliki kompetensi, idealisme, dan profesionalisme tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, tergantug pada tingkat kesejahteraan yang diperoleh guru tersebut sebagai imbalan atas dedikasi tugas profesinya. Dengan demikian, guru tidak lagi menjadi pahlawan tanpa tanda jasa, akan tetapi jasa guru benar-benar diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi. Hal ini sudah tertulis dalam UU nomor 14 tahun 2005 pasal 14 tentang guru dan dosen.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun