Mohon tunggu...
Mahrina Husada
Mahrina Husada Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Mahrina Husada 1804120845

Selanjutnya

Tutup

Financial

Prinsip Ta'awun dalam Zakat Hasil Jasa (Profesi)

12 Desember 2019   20:06 Diperbarui: 12 Desember 2019   20:18 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam ajaran Islam, tolong menolong merupakan kewajiban setiap Muslim. Karena manusia tidak bisa bertahan hidup sendiri. Tolong-menolong adalah sesuatu yang lazim, dengan adanya tolong-menolong dapat memberikan manfaat bagi seluruh manusia. Artinya tolong-menolong dalam Islam hanya diperbolehkan atas rasa ikhlas, kebaikan, dan takwa. Dan tidak diperbolehkan dalam hal dosa dan permusuhan. Dalam kehidupan masyarakat tolong menolong juga tidak terlepas dari perilaku sosial.

Hubungan tolong-menolong dalam zakat yaitu untuk membantu orang lain yang sangat membutuhkan bantuan. Menunaikan kewajiban zakat  juga merupakan dari realitas ibadah untuk membina sosial bersama. 

Apabila seseorang sudah melaksanakan zakat dengan baik dan tepat waktu, maka kesejahteraan dan kemakmuran akan menghampiri penduduk Muslim di Indonesia. Dana zakat yang sudah terkumpul bisa langsung disalurkan ke fakir miskin dan anak yatim piatu.

Hubungan tolong-menolong bisa juga terdapat dalam zakat hasil jasa (profesi). Kata profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung arti sebidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian berupa keterampilan dan kejuruan tertentu. 

Maksud dari zakat hasil jasa (profesi) ini adalah zakat pekerjaan yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses pendidikan contohnya seperti dokter, pengacara, pilot, dosen, dan guru, atau profesi lain yang sudah mencapai nisabnya. Nisab yaitu jumlah batasan atau kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.

Seseorang yang berprofesi yang mendapatkan penghasilannya pas-pasan dan itu juga masih belum bisa memenuhi kebutuhannya sendiri maka seseorang tersebut tergolong orang yang  berhak menerima zakat, contohnya seperti tukang becak. Dari sinilah ada keterkaitan tolong-menolong kepada seseorang yang kurang mampu.

Kesimpulannya adalah mengeluarkan zakat adalah suatu perwujudan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diterimanya. Diantara nikmat tersebut yaitu profesi, dengan adanya zakat profesi sebagai hasil usaha yang bersungguh-sungguh dan sejalan dengan prinsip hukum Islam yang memberikan kemudahan. Dengan menjalankan zakat dapat membersihkan harta dengan cara memberikan kepada seseorang yang lebih membutuhkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun