Mohon tunggu...
Mahmudin Bm
Mahmudin Bm Mohon Tunggu... Freelancer - Ayah dari dua anak

Menulis, membaca, olahraga, MC dan mendongeng

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Perjanjian Pranikah? Tak Masalah

14 Agustus 2022   12:20 Diperbarui: 15 Agustus 2022   02:59 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Perjanjian Pranikah? Tak Masalah


Perjanjian Pranikah diatur Undang Undang, tentu menjadi prosedur yang baik bagi pasangan suami istri. Tujuan juga untuk kepentingan kedua belah pihak, sama-sama tidak dirugikan.

Dengan adanya perjanjian ini membantu penyelesaian yang terjadi suatu ketika ada permasalahan keluarga terutama terkait dengan hak dan kewajiban suami istri.

 Perjanjian berisi tentang hak asuh anak bila terjadi perceraian, harta, hutang juga hak dan kewajiban suami istri juga hal-hal yang penting sesuai kesepakatan.

Bila hal tersebut dibuat perjanjian maka tidak akan ribet dalam penyelesaiannya. Bukan tidak percaya pada pasangan atau apapun, namun ini merupakan preventif atau pencegahan. Tentu kita berharap setiap perkawinan berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga: Puisi Aku

Perjanjian ini dibuat saat sebelum menikah ataupun setelah terjadi pernikahan, dengan upaya sungguh-sungguh kedua belah pihak menyepakati perjanjian yang tertulis.

Proses perjanjian ini pun harus hati-hati, tidak bisa sembarangan dan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dengan di hadapan notaris yang berwenang maka perjanjian tersebut tidak cacat hukum.

Isinya pun harus jelas dan terang sehingga tidak beda penafsiran. Ketentuan berlaku bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Bagi yang tidak menyetujui menggunakan perjanjian tersebut, tidak dipaksakan. Semua sesuai kesepakatan pasangan suami istri, perlu atau tidaknya menggunakan perjanjian tersebut.

Baca juga: Peta Jalan Bisnis

Jadi, perjanjian pranikah? Tak masalah.

Sekalipun perjanjian ini merupakan sesuatu yang belum lazim di negara kita, namun ini perlu di galakkan sebab angka perceraian cukup tinggi, bila telah diatur dengan perjanjian seperti ini maka permasalahan yang terjadi ketika perceraian akan mudah menyelesaikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun