Mohon tunggu...
Maheswara Pradana
Maheswara Pradana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Carpe Diem!

penikmat senja

Selanjutnya

Tutup

Money

Hentikan Kebijakan Diskon Rokok!

22 Mei 2019   14:42 Diperbarui: 22 Mei 2019   14:59 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Epidemi konsumsi rokok di Indonesia telah mengkhawatirkan. Lebih dari sepertiga penduduk atau 36,3 persen merupakan perokok. Prevalensi perokok laki-laki dewasa di Indonesia, bahkan yang paling tinggi di dunia, yaitu 68,8% (Kementerian Kesehatan 2017).

Pemerintah sendiri sebenarnya terus berupaya menurunkan angka prevalensi merokok. Sayangnya, kebijakan pemerintah acap kali bertolak belakang dengan cita-cita tersebut.

Salah satu kebijakan yang mencederai semangat perlindungan kesehatan adalah PMK 156 tahun 2018 tentang Tarif cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pada beleid tersebut, pabrikan rokok diperbolehkan menjual rokok dengan Harga Transaksi Pasar (HTP) minimum sebesar 85% dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum di pita cukai. Tak cuma itu, pabrikan yang menjual di bawah 85% dari HJE juga masih dianggap tidak melanggar apabila praktik ini dilakukan di kurang dari 40 kota atau area yang di survey oleh kantor Bea Cukai.*

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi produsen rokok untuk mendiskon harga jual rokok ke konsumen menjadi lebih murah.

Beberapa contoh temuan di lapangan adalah praktik diskon jenis sigaret kretek mesin Philip Morris Bold. HJE produk PT HM Sampoerna Tbk ini sebenarnya adalah Rp 13.440 per bungkus. Kenyataannya, rokok ini dapat dibeli dengan harga Rp 12.000 per bungkus dengan isi 12 batang.

Contoh lainnya adalah diskon sigaret kretek mesin MLD. HJE yang tertulis di pita cukai dari produk PT Djarum ini adalah Rp 17.920 per  bungkus. Kenyataannya, rokok ini dapat dibeli dengan harga Rp 16.000 per bungkus dengan isi 16 batang. Iklan diskon harga rokok dari produk MLD ini juga terpampang luas di billboard dan toko-toko di berbagai daerah.

Sementara itu, GG Move dari PT Gudang Garam Tbk dibanderol Rp 13.450 per bungkus. Di lapangan, rokok jenis sigaret kretek mesin isi 12 batang ini dijual Rp 12.000 per bungkus.

Wajib 100% Harga Jual Eceran!

Jika serius ingin menurunkan prevalensi merokok di masyarakat, pemerintah semestinya tidak lagi memberi kesempatan pada produsen rokok untuk mendiskon harga jual rokok di pasaran. Dengan demikian, pemerintah harus mewajibkan HTP minimal 100% dari HJE yang tercantum di pita cukai.

Tanpa diskon dari pabrikan, harga rokok di pasar ritel akan menjadi lebih mahal. Mahalnya harga rokok ini harus dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Jangan sampai tingginya prevalensi perokok mengancam bonus demografi Indonesia yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2030.

Prevalensi merokok yang tinggi merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Bila terus dibiarkan, perokok, terutama yang masih dalam usia produktif, akan menjadi generasi yang sakit-sakitan. Beragam penyakit mengintai para perokok seperti kanker, penyakit paru obstruktif kronik, jantung, stroke, hipertensi, diabetes, disfungsi ereksi dan gangguan kehamilan dan janin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun