Dalam kitab fiqh zakat, Syeikh Yusuf Qardawi berpendapat bahwa muzakki tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah dana zakat dan hal tersebut dianggap sah. Atas dasar itulah, seseorang dapat menyerahkan dana ZISWAF atau donasi nya secara online kepada lembaga amil zakat.
Yang harus diperhatikan juga adalah legalisasi lembaga amil zakat yang kamu tuju. Apakah sudah tercatat dan memiliki izin yang dikeluarkan secara resmi oleh negara.
Keraguan Masalah Amanah
Pertimbangan berikutnya biasanya masalah kredibilitas lembaga atau tempat menyalurkan zakat. Jika masalah keabsahan sudah tidak ada masalah biasanya masih ada keraguan apakah bisa amanah dengan zakat yang diberikan.
Jika memilih zakat konvensional mungkin orang lebih mudah memantau karena masih satu lingkungan dengan si muzakki. Tapi kalau memilih zakat online kadang timbul was-was takut dana yang terkumpul diselewengkan dan tidak tersampaikan kepada para mustahik.
Jika kamu sudah berniat untuk berzakat dan mempertimbangkan segala hal yang tertulis di atas. Ada baiknya mengikhlaskan dan menyerahkan semuanya kepada Allah untuk mengawasinya.
Niat baik kita sudah dicatat Allah sebagai satu pahala. Walaupun nanti zakat itu diselewengkan ataupun tidak tersampaikan kepada yang berhak. Sesuai hadis riwayat Bukhari yang sudah saya tulis pada tulisan sebelumnya.
Baca disini : Meneladani Hikmah Kisah Rasulullah tentang Sedekah, Niat dan Orang-orang Yang SalahÂ
Zakat konvensional ataupun online yang kamu pilih tidak masalah. Setelah mempertimbangkan berbagai hal di atas pilihlah yang sesuai dengan kondisi kamu.
Tetaplah tunaikan kewajiban zakatmu dalam setiap kondisi. Ikhlas dan yakini tanpa ada keraguan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Tangerang, Mei 2021
Mahendra Paripurna