Mohon tunggu...
mahendra kartika wardhana
mahendra kartika wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara: Melindungi Hubungan Antarbangsa

29 November 2024   13:01 Diperbarui: 29 November 2024   13:01 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah kamu bahwa sebuah negara tidak bisa sembarangan diadili oleh negara lain? Prinsip ini dikenal sebagai imunitas kedaulatan negara, yang berfungsi melindungi kedaulatan setiap negara di dunia. Prinsip ini sudah lama menjadi dasar penting dalam hukum internasional dan membantu menjaga hubungan baik antarnegara.

Apa Itu Imunitas Kedaulatan Negara?

Secara sederhana, imunitas kedaulatan adalah hak sebuah negara untuk kebal dari pengadilan negara lain. Dengan kata lain, suatu negara tidak bisa diseret ke meja hijau oleh negara lain, kecuali jika negara itu setuju. Hal ini berdasarkan asas saling menghormati kedaulatan, di mana semua negara dipandang setara.

Sejarah dan Perkembangan

Imunitas ini punya akar sejarah yang panjang. Di masa lalu, raja-raja di Eropa dianggap tidak bisa digugat karena posisinya sebagai wakil Tuhan. Namun, di era modern, pandangan ini mulai bergeser. Kini, imunitas kedaulatan lebih berfokus pada tindakan resmi negara (disebut jure imperii), sementara tindakan yang bersifat komersial (jure gestionis) tidak selalu mendapatkan perlindungan.

Bagaimana Imunitas Ini Diterapkan?

Contohnya bisa kita lihat dalam kasus internasional seperti The Schooner Exchange v. McFaddon. Dalam kasus ini, pengadilan AS memutuskan bahwa tindakan negara asing tidak bisa diadili jika dilakukan dalam kapasitas resmi. Di sisi lain, jika sebuah negara melakukan bisnis, misalnya melalui perusahaan negara, maka tindakan tersebut bisa diadili, tergantung konteksnya.

Mengapa Imunitas Negara itu Penting?

Imunitas kedaulatan negara adalah landasan penting untuk menjaga ketertiban dunia. Di dunia yang penuh dengan perbedaan kepentingan dan potensi konflik, prinsip ini menjadi semacam "rem" untuk mencegah negara bertindak sembarangan terhadap negara lain. Bayangkan jika setiap negara bebas menggugat atau mencampuri urusan negara lain, dunia akan menjadi medan konflik tak berkesudahan. Prinsip ini juga memungkinkan negara menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan tanpa takut terganggu oleh gugatan hukum di negara lain.

Sebagai contoh, tindakan diplomatik yang dilakukan oleh seorang kepala negara atau diplomat dilindungi oleh imunitas ini agar proses diplomasi bisa berjalan lancar. Begitu pula dengan operasi militer dalam kapasitas resmi, yang sering kali menjadi isu sensitif, tidak serta-merta bisa digugat di pengadilan negara lain. Namun, imunitas ini bukan hanya soal melindungi kedaulatan negara, tetapi juga mencerminkan prinsip dasar dalam hukum internasional: saling menghormati dan kesetaraan antarnegara. Imunitas kedaulatan memastikan bahwa tidak ada negara yang merasa lebih tinggi atau berhak memaksakan hukumnya atas negara lain. Inilah yang membuat hubungan internasional menjadi lebih stabil.

Di sisi lain, pentingnya imunitas kedaulatan juga terletak pada perannya dalam menciptakan ruang dialog. Karena tidak ada ancaman langsung terhadap kedaulatan negara, hubungan antarnegara bisa lebih fokus pada penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi atau mekanisme internasional seperti PBB. Imunitas ini mendorong pendekatan damai dibandingkan konfrontasi hukum atau militer. Namun, pentingnya prinsip ini tidak berarti tanpa kritik. Ada kasus-kasus di mana negara menggunakan imunitas kedaulatan untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran serius, seperti genosida, kejahatan perang, atau pelanggaran HAM berat. Hal ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana imunitas kedaulatan bisa tetap dihormati tanpa mengorbankan keadilan? Inilah dilema yang terus diperbincangkan oleh para ahli hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun