Mohon tunggu...
MAHENDRA MEI UTAMI
MAHENDRA MEI UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Magang Kerja Mahasiswa UNISRI Bantu Staff Pelayanan Adiministrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

9 Desember 2021   06:30 Diperbarui: 9 Desember 2021   06:39 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOKUMENTASI BAGIAN PELAYANAN UMUM 2 - MAHENDRA MEI UTAMI

Mahasiswa Magang Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen UNISRI bantu staff Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), lakukan pelayanan publik dengan keramahan

Nama : Mahendra Mei Utami

NPM   : 18200200

Prodi  : Manajemen

DPM   : Drs. Suprayitno, M. Si

Pelayanan Administrasi Terpadi Kecamatan (PATEN )merupakan sebuah inovasi sederhana namun memberikan manfaat yang besar, selain mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan, juga memperbaiki citra dan legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat. PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan hingga ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat, melalui meja atau loket pelayanan.

DOKUMENTASI BAGIAN PELAYANAN UMUM 2 - MAHENDRA MEI UTAMI
DOKUMENTASI BAGIAN PELAYANAN UMUM 2 - MAHENDRA MEI UTAMI

Dalam pelaksanaan magang di kantor Kecamatan Gondangrejo, mahasiswa UNISRI diberi kesempatan menjadi helper di bagian pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Pada bagian pelayanan administrasi terpadu kecamatan publik speaking sangat diperlukan, bagaimana cara berinteraksi yang sopan dan baik pada masyarakat, menyampaikan pesan dan informasi dengan tepat kepada masyarakat terutama pada orang tua dan lansia, memberikan pengarahan pada masyarakat terkait dengan keperluan mereka.

Pelayanan yang paling sering adalah pelayanan pembuatan E-KTP baik untuk pemula, mengganti KTP rusak dengan KTP yang baru maupun mengganti KTP yang hilang dengan yang baru. Adapun syarat-syarat membuat KTP:

  • Untuk pemula: surat pengantar dari kelurahan dan fotokopi KK atau fotokopi akta kelahiran.
  • Untuk KTP rusak: fotokopi KK dan KTP asli
  • Untuk KTP hilang: fotokopi KK, fotokopi KTP (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian.

Kemudian pembuatan KK dan pembaruan KK lama ke baru. Adapun syarat-syaratnya: untuk pembuatan KK atau pembaruan KK diperlukan fotokopi akta nikah, ijazah pendidikan terakhir dan KK asli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun