Mohon tunggu...
Mahatmadi Ariq
Mahatmadi Ariq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak PPKM level 4

30 Juli 2021   17:38 Diperbarui: 30 Juli 2021   17:46 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dampak PPKM level 4

Joko Widodo selaku Presiden Indonesia mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang sebelumnya sudah berlaku, yaitu PPKM Mikro. PPKM Darurat ini mempunyai tujuan untuk menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.

Perkembangan kasus Covid-19 masih sangat cepat di luar Jawa dan Bali. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kepada pemerintah untuk mengambil langkah cepat dengan melakukan sejumlah langkah antisipasif agar jumlah peningkatannya tidak terlalu tinggi dan dapat segera dikendalikan. Berdasarkan arahan Joko Widodo selaku presiden Indonesia, untuk beberapa daerah diluar Jawa dan Bali, juga perlu diberlakukan PPKM Darurat, melihat beberapa peningkatan kasus yang terjadi, meskipun telah menerapkan PPKM Mikro yang diperketat di tahap XII mulai tanggal 6 Juli 2021 yang lalu.

PPKM darurat yang diikuti dengan PPKM level 4 ini diberlakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memperkecil penyebaran kasus covid-19 di Indonesia yang sedang mengalami peningkatan. Awalnya PPKM Darurat ini hanya berlaku dari tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021, namun karena kasus covid-19 di Indonesia belum kini menurun, PPKM Darurat pun diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM level 4 akan sangat berdampak pada penurunan aktivitas masyarakat, konsumsi dan menghantam berbagai sektor perekonomian,

Eddy Suyanto selaku Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengatakan, skenario terburuknya adalah jika PPKM Level 4 ini kembali diperpanjang hingga bulan Agustus 2021, maka aka nada sebanyak 20.000 pekerja terancam dirumahkan tanpa diberi gaji. Eddy Suyanto pun menyarankan kepada pemerintah untuk memberi diskon listrik sebesar 30 persen untuk pemakaian di luar waktu beban puncak agar bisa meringankan para pengusaha. Hal yang sama juga dibenarkan oleh ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Jemmy Kartiwa selaku Ketua Umum API mengatakan, jika PPKM darurat ini kembali diperpanjang hingga bulan agustus 2021 maka akan ada banyak sekali karyawan kontrak di industri tekstil yang diputus kontraknya.

Begitu juga dengan pedagang -- pedagang kecil yang kesusahan akibat perpanjangan PPKM ini dimana mereka sulit sekali mencari uang karena tidak bisa berjualan lagi. Tidak sedikit pedagang yang melanggar aturan untuk tetap berjualan di masa pandemic ini karena Krisis ekonomi mereka, para pedagang inipun akhirnya di berhentikan paksa oleh pihak pemerintah. Hal ini tentunya sangat membuat para pedagang resah. Oleh karena itu, Alphonzus menyarankan kepada pemerintahanan agar subsidi gaji 50 persen dari gaji diberikan kepada para pekerja mal melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Alphonzus juga menyarankan agar pemerintahan memberikan bantuan berupa keringanan pajak, retribusi, listrik, hingga biaya sewa.

Apabila kita memperhatikan hasil asesmen situasi pandemi ini. Jumlah kabupaten/kota yang berada pada level 4 di luar Jawa dan Bali terus mengalami peningkatan. Pada tanggal 1 Juli 2021 terkonfirmasi masih ada 30 kabupaten/kota, kemudian pada tanggal 5 Juli 2021 naik menjadi 43 kabupaten/kota, dan pada tanggal 8 Juli 2021 meningkat lagi menjadi 51 kabupaten/kota. Jumlah kasus covid 19 yang masih aktif di luar pulau Jawa dan Bali pun terus meningkat, dari tanggal 21 Juni 2021 masih ada kasus  sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,4% pada tanggal 5 Juli 2021 menjadi 67.891 kasus, dan pada tanggal 8 Juli 2021 kemarin bertambah 63,7% menjadi 82.711 kasus.

Sementara itu, BOR di luar Jawa dan Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021. Provinsi di luar Jawa dan Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kepri, Kalimantan Barat, Sumatra Barat

Daftar Pustaka

satu, dua, tiga, empat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun