Mohon tunggu...
Mahasiwa AtmaJaya
Mahasiwa AtmaJaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

only little human

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Komunikasi di Bidang Penyiaran Televisi dan Radio

11 Juli 2022   00:15 Diperbarui: 11 Juli 2022   00:39 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  1. Televisi

Televisi merupakan sebuah media massa yang menghasilkan gambar dengan alat penangkap siaran. Kata tele yang artinya jauh dan vision artinya tampak. Apabila digabungkan arti Televisi adalah tampak atau dapat melihat dari jarak jauh. Penemuan televisi ini juga bersamaan dengan penemuan roda, hal ini karena mengubah perubahan dunia. Televisi adalah sebuah alat elektronik yang dapat mengirimkan pesan melalui gambar bergerak beserta suara melalui kabel atau ruang  (Arsyad, 2010:30-39). Alat elektronik tersebut menggunakan peralatan yang dimana dapat merubah cahaya dan suara ke dalam gelombang elektronik serta mengubahnya kembali dalam cahaya yang dapat dilihat maupun di dengar melalui suara (Soerjokanto   2003:24).

  1. Orde Lama

Tahun 1962, Televisi Republik Indonesia lahir, dan menjadi saluran televisi pertama di Indonesia. Pada masa pemerintahan Ir. Soekarno, TVRI digunakan sebagai alat propaganda persatuan nasional, tempat dimana budaya nasional dipanggungkan dan komando pemerintah didengungkan. Kebijakan tersebut bukan sekedar persoalan teknis, tetapi juga untuk menciptakan persamaan paradigma mengenai media komunikasi publik (televisi). Landasan hukum yang mengatur adalah Keputusan Presiden  No 215/1963 yaitu tentang pembentukan Yayasan stasiun televisi TVRI yang diketuai oleh Presiden Indonesia. Selain itu, pada pasal 4 dan 5 menyebutkan bahwa TVRI menjadi alat pembentukan mental dan fisik pada masyarakat Indonesia khususnya membentuk masyarakat yang sosialis. Menurut Kitley, pada masa orde lama, media tidak hanya menciptakan persamaan paradigma saja tetapi juga mampu mendefinisikan penontonnya. Praktik media Pemerintah Jepang dengan Pemerintah Orde Lama terus berlanjut hingga masa orde baru. Pada masa orde lama, negara memonopoli menggunakan TVRI, dengan cara tidak memberikan kebebasan kepada para penonton untuk memiliki pemahamannya sendiri. 

  1. Masa Orde Baru

Praktik monopoli media yang dilakukan negara pada masa orde lama berlanjut hingga masa orde baru. Pada tanggal 5 Januari 1981, Presiden Soeharto mengeluarkan  aturan pelanggaran siaran Niaga. Kitley mencatat hal tersebut sebagai suatu episode penting dalam sejarah penyiaran, yang ditandai dengan menguatnya paradigma penonton. Pada awal masa orde baru, media televisi yang tersedia hanya RCTI, SCTV, TPI, dan TVRI yang menjadi pusat informasi dan hiburan bagi masyarakat. Saluran televisi swasta muncul akibat inisiatif dari putra kedua Soeharto, Bambang Trihatmodjo (pemimpin RCTI), sehingga pada akhirnya, pemerintah memberikan bagi televisi swasta.Hal ini yang menjadi pemicu munculnya stasiun televisi swasta lainnya. Tak hanya itu, pada masa orde baru juga mulai muncul pay-tv, yang hanya bisa dinikmati oleh kaum elit dengan cara berlangganan. Setelah itu, pada tahun 1990 didirikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh putri Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana. TPI menjadi televisi free-to-air (siaran gratis) akibat permintaannya. Akibatnya, RCTI takut kalah bersaing sehingga mendesak presiden untuk mengizinkan mereka melakukan hal yang sama. Dalam waktu dua tahun pemerintah mengubah kebijakan tentang jangkauan televisi komersial menjadi free-to-air. Terdapat 2 kebijakan pada masa ini yaitu Keputusan Menteri Penerangan Pasal 3 No.111 Tahun 1990 tentang Penyiaran Televisi dan UU No.24 Tahun 1997 tentang Penyiaran.

(Sen dan Hill, 2002) Pada masa orde baru, TVRI yang mengudara secara nasional menjadi tontonan dan tuntunan masyarakat. Hal ini karena Pemerintah menggunakan TVRI sebagai sarana sosialisasi dan komunikasi politik untuk masyarakat.  Menurut Kitley, tayangan pada televisi masa orde baru lebih banyak menyajikan tontonan yang menanamkan ideologi masa orde baru, contohnya tayangan Si Unyil. Si Unyil merupakan salah satu contoh perangkat ideologi masa orde baru karena tayangan tersebut dianggap mampu memberikan pengenalan bagi anak-anak untuk menjadi warganegara yang baik.

  1. Masa Reformasi sampai Sekarang

Pada era reformasi, setelah beberapa waktu statusnya berkembang seiring dengan likuidasinya Deppen. Berdasarkan SK Presiden RI No. 335/M/1999 mengenai pembentukan kabinet persatuan nasional. Melalui PP No. 153 tahun 1999 pemerintah menetapkan badan informasi dan komunikasi nasional sebagai pengganti Deppen. Pada Juni 2000, diterbitkan peraturan pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang secara kelembagaan berada dibawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI. Pada pemerintahan Presiden Habibie, beliau memberikan izin kepada lima stasiun televisi baru di Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Penerangan No. 286/SK/Menpen/1999. Pada masa itu, di Indonesia mulai muncul banyak televisi swasta dengan beragam jenis, diantaranya yaitu: televisi publik (TVRI) dan layanan televisi berbayar (kabel). Akan tetapi, akibat krisis moneter yang terjadi, membuat televisi banyak mengalami penurunan, sehingga disiasati dengan mengurangi waktu siaran. Tak hanya itu, UU tahun 1997 tentang penyiaran juga mengalami revisi pada tahun 2002 menjadi UU No. 32 tahun 2002. Pada tahun 2013, terdapat aturan baru mengenai televisi digital yang dimuat dalam Peraturan Menteri No. 32 tahun 2013 mengenai penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial.

 

B. Film 

            Film merupakan media yang cukup menarik di dalam menanamkan pesan kepada khalayak secara luas, khususnya penontonya. Mengutip perkataan dari Ismail (1983, h.47-48) bahwa film mampu memberikan dobrakan pertahan akal dan dapat memberikan keyakinan melalui pesan yang berbicara langsung ke dalam hati penonton. Melalui hal tersebut maka tidak heran jika film kerap kali dijadikan oleh penguasa sebagai alat untuk propaganda pesan demi kepentingan status quo, kultus individu, legitimasi, penaburan hingga pada manipulasi sejarah. Pernyataan ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Sumarno (1994, h.20) bahwa potensi yang dimiliki oleh sebuah film bergantung pada siapa aktor pembuatnya dalam merekam sebuah realitas, dan juga film memiliki fungsi sebagai media komunikasi.

1. Era Penjajahan Belanda

            Produksi film propaganda pertama kali di Indonesia diproduksi pada tahun 1936 oleh Algemeen Nederlandsch-Indisch Film (ANIF) dengan judul Tanah Seberang. Film propaganda tersebut disutradarai oleh Mannus Franken, seorang filmmaker dokumenter asal Belanda. Di dalam film tersebut mengunggul-unggulkan kebijakan transmigrasi yang dilakukan pemerintah Belanda yang memindahkan sebagian penduduk dari Jawa ke Sumatera. Film Tanah Sebarang merupakan pesanan Central Committee for Emigration and Colonialism for Natives yang mendapatkan dukungan sponsor cukup banyak dari berbagai lembaga pemerintahan, termasuk kepolisian dan juga Balai Pustaka (Sen, 2009, h.27).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun