Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lambat Lelang, LKPP Sosialisasi Perpres No.54/2010 di Makassar

11 Oktober 2011   10:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:05 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guna mengatasi lambatnya penyerapan anggaran di kementerian, lembaga, dinas, dan instansi (k/l/d/i) pemerintah, kini pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sedang gencar melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia mengenai Peraturan Presiden (Perpres) RI No 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

[caption id="attachment_135139" align="alignright" width="480" caption="Sosialisasi Perpres 54/2010 oleh LKPP di Hotel Horison Makassar/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]

Masalahnya, kelambatan penyerapan anggaran tersebut antara lain ditudingkan terhadap penerapan Perpres RI No.54/2010 sebagai hasil revisi Keppres No.80 Tahun 2003. Padahal, sejumlah kementerian lembaga memang belum baik sistem perencanaan dan administrasi anggarannya terkait proyek, sehingga lambat melakukan lelang pengadaan, dan justru menunjuk penyebab adanya transisi penerapan aturan Keppres ke Perpres tersebut.

Perpres No.50/2010, menurut Kepala LKPP, Agus Rahardjo dalam sejemlah kesempatan, cukup baik untuk mendorong percepatan belanja modal melalui mekanisme lelang yang lebih cepat dan sederhana.

Lantaran itu, LKKP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, kini melakukan sosialisasi mengenai Perpres RI No.54 Tahun 2010 tersebut kepada para Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen dari semua sekretariat daerah semua provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Setelah melakukan sosialisasi di Kota Medan, Sumatera Utara awal Oktober 2011, dilanjutkan pada 11 hingga 12 Oktober 2010 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang diikuti utusan sekretariat wilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Sulawesi, Maluku dan Papua. ‘’Setelah di Kota Makassar ini, hal sama akan dilakukan di Denpasar, Bali,’’ jelas Himawan Giri Dahlan, staf Bagian Humas LKPP ketika ditemui siang tadi, Selasa,11/10/2011, di Hotel Horison, Kota Makassar, tempat sosialisasi dilangsungkan.

[caption id="attachment_135141" align="alignleft" width="403" caption="Sebagian dari peserta tampak serius mengikuti sosialisasi Perpres 54/2010 di Makassar/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]

Dalam kesempatan sosialisasi ini, pihak LKPP sekaligus mengenalkan metode pengadaan barang/jasa pemerintah dengan layanan e-Katalog seperti Government Sales Operation (GSO)/Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah. Pengadaan kendaraan bermotor roda empat untuk kebutuhan pemerintah tidak lagi melalui proses pelelangan tetapi menggunakan model penunjukan langsung sebagai penjabaran Perpres No.54 Tahun 2010, Pasal 38, ayat (5) huruf e: ‘’Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.’’

Sistem Penunjukan langsung Kendaraan Pemerintah ini terpasang di server Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses melalui website LPSE atau Portal Pengadaan Nasional (www.inaproc.lkpp.go.id).

‘’Dengan metode penunjukan langsung pengadaan kendaraan bermotortersebut, dari sisi pemerintah dapat melakukan efisiensi waktu dan anggaran, pelayanan yang lebih baik dan mendapatkan harga terbaik. Dari sisi penyedia, dapat diperoleh iklim persaingan antarpenyedia yang lebih adil dan berkualitas, waktu yang lebih singkat dan mengurangi biaya transaksi,’’ jelas Himawan Giri Dahlan.

Untuk itu pihak LKPP telah melakukan penandatangannan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah dengan sejumlah penyedia Kendaraan Pemerintah untuk dijadikan pedoman dan aturan bagi k/l/d/i dalam melakukan penunjukan langsung yang spesifikasi dan acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah ditetapkan dalam SPK.

‘’Dengan metode penunjukan langsung ini harga on the road kendaraan Plat Merah akan lebih murah dibandingkan Plat Hitam. Tidak dikenakan pajak progresif meski membeli kendaraan dalam jumlah banyak,’’ ujar Tubagus A.Choesni ketika menguraikan teknis metode Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah di depan peserta sosialisasi di Hotel Horison, Kota Makassar.

Namun, Direktur Perencanaan Pengadaan RAPBN ini tidak mengetahui berapa jumlah pengadaan kendaraan pemerintah di kementerian, lembaga, dinas dan instansi di seluruh Indonesia setiap tahun. ‘’Kami pernah mendata pegawai yang gunakan laptop di 7 kementerian, susahnya bukan main. Dua tahun baru bisa diketahui, padahal seharusnya gampang karena ada orangnya tapi nyatanya tidak demikian, apalagi untuk pengumpulan data pengadaan kendaraan yang tak bernyawa,’’ katanya, disambut gerr.. peserta sosialisasi.

Sedangkan untuk pengadaan kendaraan bermotor roda dua untuk pemerintah saat ini pihak LKPP masih sedang mencari metode yang terbaik, yang lebih efektif dan efisien. Demi menggenjot belanja modal tahun ini dan tahun depan, pihak LKPP secara khusus akan melakukan pendampingan dalam hal pengadaan barang/jasa yang dikonsentrasikan di 15 kementerian/lembaga yang memiliki anggaran besar.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun