Kontrak Berjangka: Perjanjian standar antar pihak (pembeli dan penjual) yang tidak perlu saling kenal untuk membeli dan menjual produk tertentu dengan serah terima produk di waktu yang diperjanjikan
Pialang berjangka: Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanah nasabah.
Wakil Pialang: Orang yang bertindak sebagai perantara perdagangan berjangka
Nasabah: Pihak yang melakukan transaksi kontrak berjangka melalui rekening yang di kelola oleh pialang berjangka
Margin: Sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh nasabah pada pialang berjangka untuk menjamin pelaksanaan transasksi kontrak berjangka.
Equity: Sejumlah dana yang disetorkan di awal oleh investor untuk melakukan transaksi.
Margin requirement: Sejumlah uang/Jaminan yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi
Free Margin: Sejumlah margin yang bisa dipergunakan untuk transaksi (Equity dibagi Margin requirement)
Lock/hedge by dealer and force liquidation: Jika sampai dengan penutupan pasar, free margin dalam kondisi negatif dan equity tidak mencukupi margin requirement untuk posisi over night, maka akan dilakukan likuidasi posisi sampai free margin kembali positif dan lock/hedge by delaer atas posisi yang tidak mencukupi margin requirement untuk posisi over night.
Auto Cut: Apabila euqity mengalami penurunan hingga mencapai 10% (sepuluh persen) dari margin requirement dan/atau di bawahnya, maka sistem akan melakukan auto cut untuk semua posisi yang ada.
Market Price: Harga yang diberikan oleh platform pada dealing price yang sedang berjalan (running) di mana waktu yang digunakan dalam sistem adalah GMT+2