Mohon tunggu...
Magdalena Noviani Gelen
Magdalena Noviani Gelen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Jurusan Ilmu Komunikasi

helloo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Mudik Kembali Dibuat? Bagaimana dengan Sektor Ekonomi?

15 April 2021   09:30 Diperbarui: 15 April 2021   10:45 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Instagram kemenko_pmk

Larangan mudik - Idul Fitri 2021 kembali diterapkan oleh pemerintah sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan  (PMK) Muhadjir Effendy bahwa "Pemerintah telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 mei 2021. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi". Sesuai dengan anjuran pemerintah larangan mudik akan berlangsung selama 12 hari dan berlaku bagi semua mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pengawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, Polri, TNI ataupun masyarakat umum lainnya.

Sepertinya, berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan ini karena Covid-19 sampai sekarang masih terus melanda negeri ini dan setiap hari angka penularan Covid-19 terus bertambah sehingga pemerintah kembali menetapkan larangan mudik kepada seluruh masyarakat. Seperti sebelumnnya pun pada awal mulai munculnya Covid-19 diawal tahun 2019 larangan mudik juga dibuat karena dengan harapan bisa memutus rantai penularan yang lebih meningkat, bahkan pemerintah juga memberi keputusan bahwa segala aktivitas dilakukan dirumah saja baik kegiatan sekolah juga perkuliahan hanya akan dilakukan secara daring.

Tapi tampaknya, larangan mudik diawal munculnya Covid-19 pemerintah lambat dalam pergerakan serta dalam mengambil keputusan yang cepat sehingga dari beberapa masyarakat tidak bisa menerima juga tidak menghiraukan anjuran tersebut. Dan pada kenyataannya masih ada masyarakat yang bisa melakukan perjalanan mudik, tidak mematuhi anjuran pemerintah. Yang menyebabkan semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan dari pengalaman yang sudah pernah dialami tampaknya, pemerintah kini sepertinya telah melakukan pergerakan lebih cepat melalui pengumuman keputusan yang telah dibuat jauh sebelum dari mulai hari puasa dan lebaran. Pemerintah pun langsung melakukan pemantauan secara ketat dan penutupan jalan dari akses-akses jalan keluar masuk kendaraan yang akan melakukan perjalanan mudik. Walaupun hal ini masih dilakukan oleh beberapa kota yang telah melaksana penjagaan ketat oleh polri juga TNI. 

Polri akan melakukan pengawasan bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum seperti, motor, mobil, angkutan umum atau bus dan juga travel yang nekat untuk melakukan perjalanannya maka akan langsung diminta putar balik atau tidak diizinkan meneruskan perjalanannya selama larangan mudik Idul Fitri 2021.

Seperti yang kita ketahui larangan mudik dan pembatasan aktivitas diluar tentunya pasti akan berdampak besar terhadap beberapa sector seperti, sector pariwisata dan usaha-usaha kecil maupun menegah. Dimana biasanya saat hari libur tiba banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik atau pergi liburan, dan dimasa kritis seperti ini pada hari libur berharap akan bisa peningkatan perekonomi secara cepat  apalagi pada sector tempat wisata ataupun kulineran. 

Tetapi dengan keadaan pandemi Covid-19 membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih sulit dan tentunya mengalami penurunan dalam perekonomian masyarakat ataupun negara saat ini, karena berkurangnya aktivitas keluar rumah dan larangan untuk melakukan perjalanan mudik. Hal ini sangat berdampak besar pada masyarakat banyak.

Larangan mudik ataupun pembatasan aktivitas diluar rumah memang memberi pengaruh besar. Karena sudah 1 tahun lebih ini kita mengalama situasi buruk yang sangat serius, dimana situasi seperti ini tidak pernah dialami. Larangan mudik sudah dibuat 2 kali selama masa Covid-19 ini. Sedangkan mudik sudah menjadi seperti kegiatan rutin dan sudah menjadi budaya bagi umat Muslim di Indonesia yang selalu ditunggu-tunggu untuk bisa bersilaturahmi dengan keluarga, sahabat, teman dan kerabat lainnya. Karena biasanya kan bulan Ramadhan akan ada libur panjang sehingga kesempatan ini digunakan untuk bertemu dengan sanak saudara yang ada dikampung halaman dan rasanya waktu yang tepat itu pada saat Idul Fitri.

Pastinya pada moment Idul Fitri banyak masyarakat yang akan pulang kampung ke daerah masing-masing dengan waktu yang hampir bersamaan dan tidak hanya itu ada juga yang sebagaian orang yang memanfaatkan libur lebaran untuk pergi jalan-jalan atau liburan. Karena banyak orang-orang yang akan melakukan perjalanan keluar akan berdampak positif pada ekonomi atau pelaku usaha contohnya usaha oleh-oleh, lajur litas yang padat sehingga membatu usaha-usaha kecil, wisata, kuliner, transportasi umum, hingga usaha besar lainnya.

Tetapi karena kondisi pandemi Covid-19 ini pemerintah akhirnya memaksa seluruh masyarakat untuk mematuhi keputusan yang telah dibuat yaitu Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H. Keputusan ini tentunya mungkin sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya guna untuk meneka penularan Covid-19 dan salah satu program pemerintah dalam menangani Covid-19 kan yaitu melakukan vaksinasi yang sampai saat ini belum semua masyarakat yang mendapatkan vaksin tersebut. Maka ini juga salah alasan mengapa larangan mudik kembali dibuat karena ingin mensukseskan program vaksinasi kepada masyarakat.

Sebenarnya, mudik merupakan hak bagi seluruh masyarakat untuk melakukan perjalanan atau tidak, tetapi kondisi saat ini juga tidak memungkinkan maka pemerintah juga mempunyai wewenang untuk melindungi masyarakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun