Kota Batu -- Mahasiswa magang program studi Manajemen Pendidikan Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan pendampingan Sertifikasi Produk Halal bersama Bapak Didik Kurniawan selaku pelaksana penzawa yang berlokasikan di kantin MI Miftahul Ulum Batu (16/01). Peserta sertifikasi produk halal tersebut yaitu para pelaku usaha yang menitipkan produk makanan dan minumannya di Kantin MI Miftahul Ulum Batu.
Sertifikat halal sendiri memiliki pengertian pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Nantinya, para pelaku usaha akan dimintai fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan formulir tertulis yang berisi bahan dan alat yang dipakai dalam membuat produk makanan dan minuman beserta tata cara pembuatannya untuk diinput di website atau aplikasi SIHALAL. SIHALAL merupakan aplikasi layanan besutan Kementerian Agama dalam layanan sertifikasi halal berbasis web yang dapat diakses pada perangkat desktop atau mobile sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Sebelum mengakses SIHALAL, para pelaku usaha perlu mendaftarkan perizinan usahanya di website OSS Sistem Perizinan Berusaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain di kantin MI Miftahul Ulum Batu, pendampingan sertifikasi produk halal ini juga dilakukan di beberapa rumah pelaku usaha Kota Batu (24/01).
Penulis: Siti Lutfiachi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI