Mohon tunggu...
magangkemenagbatu
magangkemenagbatu Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Halo! Kami mahasiswa program studi Manajemen Pendidikan Islam, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Inilah kegiatan kami selama melaksanakan magang di Kementerian Agama Kota Batu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Kantin Halal di MTsN Kota Batu sebagai Upaya Mewujudkan Kantin Halal

4 Mei 2023   09:14 Diperbarui: 4 Mei 2023   09:29 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    

   Kementerian Agama Kota Batu sukses gelar sosialisasi kantin halal di MTsN Kota Batu pada Jum'at, 28 April 2023. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada salah satu ruang kelas dan diikuti oleh 17 pelaku usaha dan guru di MTsN Kota Batu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pengarahan kepada pelaku usaha untuk mewujudkan kantin halal.  Kantin sekolah atau madrasah menjadi sasaran untuk dipantau agar semua produk yang dikonsumsi sudah bersertifikat halal.

     Target dari sosialisasi kantin halal adalah mewujudkan kantin yang halal mulai dari bahan dan kemasan yang digunakan. Jadi, dalam semua tahapan harus halal. Mulai biaya yang digunakan untuk membeli bahan-bahan, alat-alat yang digunakan, proses pembuatan hingga kemasan. Dengan demikian, setelah sosialisasi ini dilaksanakan pelaku usaha diharapkan segera mendadtarkan produknya agar bersertfikat halal. Sertfikasi halal terdiri dari dua skema yakni self declare dan regular.

     Kementerian Agama Kota Batu wajib memantau setiap kantin baik dari lembaga maupun wilayah kantor Kemenag sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal.   Satuan tugas halal Kementerian Agama Kota Batu yakni Bapak Ahmad Jazuli, S. Kom dan Ibu Siti Nur Jamilah, S. Pd. I memaparkan bahwa segala tahapan dalam membuat produk harus halal. 

Pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan didampingi P3H (Pendamping Proses halal). Untuk mendapat NIB, pelaku usaha bisa mengakses website www.oss.go.id. P3H bertugas untuk membantu pelaku usaha mendapat NIB dan dokumen awal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha seperti kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lain sebagainya.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

    "Setelah tanggal 17 Oktober 2024 bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal, jika belum maka akan mendapatkan sanksi." Tegas Bapak Jazuli.

     Dengan demikian, sosialisasi kantin halal ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pengarahan bagi pelaku usaha khususnya di MTsN Kota Batu untuk segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun