Â
   Â
   Kementerian Agama Kota Batu telah menggelar kegiatan Kampanye Mandatory Halal di Alun-Alun Kota Batu pada Sabtu. 18 Maret 2023. Kampanye ini dilaksanakan guna menyukseskan program pemerintah yang berkaitan dengan tahapan kewajiban sertifikasi halal.Â
Kegiatan kampanye ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan menargetkan di 1000 titik wilayah Indonesia sekaligus mencetak rekor muri. Tujuan diadakannya kampanye ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar pelaku usaha UMK dapat mendaftarkan produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambah pangan, dan bahan penolong makanan maupun minuman untuk segera bersertifikat halal.
Â
Kegiatan kampanye ini diawali sambutan dari Kasubag TU Kemenag Kota Batu yakni Bapak Rohmatullah, S.Sos, MM, Bapak Ahmad Jazuli, S.Kom selaku Kasi Bimas Islam, Bapak Didik, dan Ibu Siti Nur Jamilah, S.Pd.I selaku penyelenggara zakat dan wakaf di Kemenag Kota Batu. Dalam sambutan tersebut Bapak Rohmatullah menyampaikan bahwa pendaftaran sertifikasi halal produk makanan maupun minuman bisa dilaksanakan secara gratis baik di tempat Alun-Alun Kota Batu ataupun di Kemenag Kota Batu.
"Untuk masyarakat dunia, halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah" ujar dari Bapak Rohmatullah yang diharapkan agar pelaku usaha UMK segera mendaftarkan produk makanan dan minumannya menjadi bersertifikat halal.
     Â
      Selanjutnya adalah kegiatan menyebarkan brosur sertifikat halal yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu dan Pasar Wisata Kota Batu. Kegiatan menyebarkan brosur ini mengundang antusias dan mendapat sambutan yang baik dari masyarakat karena pendaftarannya tidak dipungut biaya sepeserpun dan pelaksanaannya cukup mudah, hanya dengan men-scan barcode untuk masuk ke aplikasi yang ada di brosur tersebut.Â
Pihak kemenag menghimbau kepada semua pelaku usaha khususnya yang ada di Kota Batu untuk segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024, dan apabila melebihi batas tanggal akan dikenakan sanksi.
Penulis: Arini Dinayasmin