Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RDP Komisi IV dengan Eselon 1 KLHK dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

10 April 2023   12:56 Diperbarui: 10 April 2023   12:58 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Kamis, 06 April 2023 bertempat di ruang rapat Komisi IV DPR RI, pada pukul 14.00 WIB telah digelar RDP Komisi IV dengan Eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Eselon 1 KLHK mengungkapkan ada beberapa program yang dilakukan diantaranya adalah arahan program pendidikan dan pelatihan vokasi, bimtek sosialisasi KLHK Tahun 2023 sekaligus penyerahan bantuan, juga ada tentative pelaksanaan FGD pada bulan mei di Jakarta mengenai pengelolaan mangrove dan pemberdayaan masyarakat.

Pada RDP ini Komisi IV menerima penjelasan Automatic Adjusment KLHK. Komisi IV juga meminta KLHK dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dalam melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat dapat memprioritaskan dan memperhatikan aspirasi di daerah, agar program yang diberikan dapat tepat sasaran dan tepat guna, kemudian terus melaksanakan pembinaan kepada kelompok masyarakat yang telah menerima bantuan atau program untuk menjamin keberhasilan bantuan/program yang diberikan.

Selain itu, Komisi IV juga mendorong KLHK untuk melakukan percepatan penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta KLHK untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan yang disampaikan anggota komisi IV untuk dapat dilakukan pengawasan bersama. Komisi IV mendorong KLHK melakukan evaluasi atas izin pelepasan kawasan hutan yang telah diberikan kepada pemegang persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Penulis: ANINDIYA ULHAQ (Peninjau Rapat)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun