Mohon tunggu...
Maftuhatul musyarrofah
Maftuhatul musyarrofah Mohon Tunggu... Guru - IAIN JEMBER

be yourself

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Taqlid dan Talfiq

29 Oktober 2020   05:38 Diperbarui: 29 Oktober 2020   05:41 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Taqlid menurut bahasa yaitu berasal berasal dari kata qiladah (kalung), yaitu yuqollidu ghairahu biha (mengikuti pendapat orang lain). Sedangkan menurut istilah yaitu mengikuti pendapat orang lain (qail) yang tidak mengetahui hujjahnya atau dalilnya. Juga bisa di artikan taqlid adalah mengambil pendapat orang lain untuk di amalkan tanpa mengetahui dalilnya. Misalnya seseorang mengambil pendapat imam syafi'i yaitu menyapu sebagian dari kepala dalam berwudhu tanpa mengetahui dalil pendukung nya itu. Juga mengikuti pendapat abu hanifah yang tidak membaca al fatihah bagi makmum ketika sholat, tanpa mengetahui dalil yang menerangkan tentang pendapat itu. 

Sedangkan Talqif yaitu cara mengamalkan suatu ajaran agama dengan mengikuti secara taqlid tata cara berbagai madhzab, sehingga dalam satu amalan terdapat sebuah pendapat dari berbagai madhzab. Ulama'ushul fiqh juga mengartikan talfiq dengan melakukan sesuatu amalan dengan cara yang sama sekali tidak di kemukakan oleh mujtahid manapun. Dan didalam masalah ini disyaratkan dalam dua hal yaitu yang pertama mengikuti pendapat dengan cara taqlid dan yang kedua adanya penggabungan beberapa pendapat dalam satu permasalahan. 

Contoh talfiq adalah dapat di kemukakan sebagai berikut: 

1. Ketika berwudhu khususnya saat mengusap kepala, seseorang mengikuti tata cara yang di kemukakan oleh imam asy-syafi'i. Beliau berpendapat bahwa dalam berwudhu seseorang cukuplah hanya mengusap sebagian dari kepala, yang batas minimalnya tiga helai rambut saja. 

Pendapat dari 4 imam madhzab mengenai taqlid yaitu:

1. Imam abu hanifah (jika pendapatku menyalahi atau bertentangan dengan kitab Allah dan hadisnya, maka tinggalkanlah pendapatku.

2. Imam malik (semua kita ditolak dan menolak pendapatnya kecuali pemilik kuburan ini yaitu nabi muhammad Saw. 

3. Imam asy-syafi'i (perumpamaan orang yang menuntut ilmu tanpa mengetahui hujjahnya yaitu bagaikan pencari kayu bakar di malam hari dengan membawa seikat kayu dan ada seekor ular yang mematuknya. 

4. Imam Ahmad bin Hambal (janganlah kalian mengikuti pendapatku, malik, tsaury dan auza'y tapi ambillah dari sumber yang mana mereka mengambil. 

Dari pernyataan ke 4 imam di atas, bahwa sebenarnya mereka menginginkan untyk dapat meneliti pendapat mereka yang mereka fatwakan dan berusaha menelusuri dalil yang dijadikan pegangan oleh mereka. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun