Mohon tunggu...
Maemunah
Maemunah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Bisnis Online di Era Saat Ini

3 Juli 2022   19:21 Diperbarui: 3 Juli 2022   20:04 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masih ada yang berangapan bahwa belanja online itu tidak diperboleh kan karena tidak sesuai syariat islam. Padahal bisnis online sangat lah bergunat bagi diri penjual maupun pembeli dalam unsur islami diperbolehkan. Oleh karen itu mengetahui secara mendalam dalam jual beli bisnis online. berikut ini adalah beberapa ringkasanya

Jual beli dengan bisnis online sangat menjanjikan

Jual beli adalah suatu kegiatan antar penjual dan pembeli saling menyetujui dengan adanya objek barang atau kesepakatan antar dua belah pihak. Jual beli online adalah suatu jual beli barang yang dilakukan tanpa bertemu langsung antar pembeli dan penjualnya, biasanya kegiatan jual beli dalam bisnis online melalui whatsapp, atau aplikasi belanja online lainnya.

Dalam syariat islam hukum belanja online di perbolehkan, Asal ada kesepaakatan antar dua belah pihak, objeknya harus dapat gunakan, suci, milik sendiri, dan harga haruslah jelas.

Jual beli online untuk saat ini sangatlah menjanjikan, apalagi saat covid-19 melanda indonesia semua kebutuhan masyarakat dipenuhi melalui belanja online dan untuk saat ini sistem belanja online sangat melekat pada kehidupan manusia. Penjualan dalam sistem online sangat melesaat permintaannya di waktu covid-19 itu dan pada saat ini belanja online juga masih banyak permintaan apalagi diwaktu hari – hari besar. Biasanya permintaaan dalam jual beli online seperti kebutuhan pokok rumah tangga, serta kebutuhan primer lainnya.

suatu tindakan jual beli sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."

Berdasarkan penjelasan diatas , kita dapat simpulkan bahwa Jual beli dengan bisnis online bagi umat islam diperbolehkan apalagi dalam waktu – waktu tertentu biasaya konsumen membutuhkan media online untuk memenuhi kebutuhannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun