BuOleh : Imaduddin Zanki
Teknologi di Dunia ini semakin canggih, kecanggihan teknologi tersebut juga telah masuk kedalam Negara kita Indonesia, manusia pun semakin kritis, media sosial merupakan salah satu platform terbaik untuk para warga ini menyampaikan kritikannya secara bebas dan mudah terjangkau.Â
Hal tersebut memang banyak mengundang hal positif tapi, hal negatif pun yang ditimbukan bahkan lebih banyak dari hal positifnya. Bukan hanya pergaulan dengan lingkungan yang terkena imbas juga hubungan suami ,istri dan anak. Yang sangat memprihatinkan ialah hubungan antara suami dan istri bisa terpecah belah akibat dari pelakuan di media sosial.
Konteks hubungan sosial ini belum memasyarakat pada mereka yang belum menjamah kemajuan teknologi. Seperti rakyat yang masih bermukim di pedalaman hutan. Saya tulis ''belum,'' sebab bisa jadi mereka paham apa itu bahasa canggih ''telepon dan komputer,'' namun disebabkan situasi maka media ini belum bisa mereka miliki.
Pemikiran saya, ternyata kecanggihan teknologi kontak sosial ini mengurangi nilai-nilai paling prinsipil dari manusia yaitu musyawarah dan silaturahmi atau sowan. Semuanya tergantikan dengan dunia virtual reality.
Belanda merupakan negara pertama yang menyediakan platform cerai -- online tersebut
Website yang bernama rechtwijzer.nl/uitelkaar yang berusaha membantu para suami -- istri untuk bercerai. Ternyata upaya badan bantuan hukum itu mendapat dukungan dari pemerintah belanda. Bantuan diberikan kepada pasangan yang akan bercerai tetapi tidak memiliki finansial yang cukup untuk membayar ongkos perceraian.
Perceraian secara online kini di belanda mulai paling disukai oleh masyarakat karena selain murah, juga mengurangi perkelahian antar keluarga. Namun Biro yang biasanya menjadi pihak mediasi bagi pasangan suami -- istri yang akan bercerai merasa keberatan dengan platform ini. Karena menurut Biro dengan adanya sistim ini tidak menunjukkan sebuah tanggung jawab.
Bagaimana Hukum perceraian di Indonesia ? dan apakah sudah ada platform Perceraian online di negara ini?
Perceraian adalah salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan yang diatur oleh undang-undang yaitu UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 39 UU Perkawinan menyebutkan