Mohon tunggu...
mad yusup
mad yusup Mohon Tunggu... Full Time Blogger - menggemari nulis, membaca, serta menggambar

tinggal di kota hujan sejak lahir hingga kini menginjak usia kepala lima

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Regulasi Hak Atas Tanah dan Keberpihakan Negara

19 November 2020   09:58 Diperbarui: 19 November 2020   10:25 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkinkah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang berupa Omnibus Law akan menjadi solusi bagi permasalahan tersebut?

Regulasi dan Implementasi 

Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Sebagai pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. 

Konsepsi ini sering dianggap sebagai legitimasi atas hukum adat yang merupakan bagian dari hukum yang diakui secara sah di Indonesia. Dan hukum juga sekaligus merupakan pencerminan dari asas nasionalitas yang dianut di dalamnya.

Upaya menarik pemodal untuk menanamkan investasinya adalah langkah yang positif. Terutama dengan memangkas aturan-aturan yang berdampak terhadap ekonomi biaya tinggi. 

Penyederhanaan prosedur perizinan ini menjadi salah satu semangat yang menjiwai Omnibus Law sebagai regulasi yang diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menarik calon investor.

Namun ada beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai regulasi baru ini yang menjadi sorotan publik. Terutama yang menyangkut hak penguasaan lahan oleh pemodal serta kepemilikan rumah oleh warga negara asing.

Dalam undang-undang terbaru ini terkait dengan hak penguasaan atas lahan adalah selama 90 tahun (Pasal 127). Sementara dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah adalah 25 tahun hingga 35 tahun untuk perusahaan.

Mungkin bagi sebagian masyarakat, regulasi UU Cipta Kerja ini dianggap 'cukup liberal'. Padahal dalam sejarah regulasi, aturan ini bukanlah sesuatu yang baru.

Pada tahun 2007 pernah terbit UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dalam Pasal 21 dan Pasal 22 mengatur tentang hak atas tanah yang lebih progresif. Dimana HGU dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun. HGB dapat diberikan dengan jumlah 80 tahun dan dapat diperbaharui selama 30 tahun. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 tahun dan dapat diperbaharui selama 25 tahun.

Undang-undang ini akhirnya dibatalkan oleh putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun