Mohon tunggu...
MADRIM NEWS
MADRIM NEWS Mohon Tunggu... Editor - MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Mengabarkan informasi dari segala penjuru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkab Bojonegoro Tegaskan Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pasar Kota Bojonegoro

25 Januari 2023   06:09 Diperbarui: 25 Januari 2023   06:26 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bojonegoro -- Pemkab Bojonegoro kembali menegaskan bahwa Tanah dan Gedung pasar Kota adalah aset milik Pemkab Bojonegoro. Hal tersebut tertuang pada Sertifikat Hak Pakai nomer 16 tanggal 16 November 1992.

Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kembali memasang Papan Pemberitahuan yang sebelumnya telah rusak. Didampingi oleh SatPol PP Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, BPBD Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Papan Pemberitahuan yang awalnya hanya satu dan sudah rusak, kini dipasang sebanyak 3 titik.

"Dulu hanya satu, kini kami pasang 3 titik. 1 (satu) pengganti yang rusak dan 2 (dua) ada di sisi Utara dan Barat," terang Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Andi Panca Selasa (24/1/2023).

Ia menambahkan, pihak yang saat ini memanfaatkan aset tanah milik Pemkab harus menghentikan kegiatan manakala yang memiliki/menguasai ingin merubah fungsi aset tersebut untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Hal itu disebabkan adanya hak perdata yang melekat pada tanah aset Pemkab Bojonegoro.

"Sesuai aturan yang memang harus menghentikan kegiatan bila Pemkab Bojonegoro akan merubah fungsi untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, karena ada Perdatanya," imbuhnya

Relokasi pedagang lesehan pasar lama ke pasar wisata merupakan wujud nyata bahwa Pemkab Bojonegoro selalu memberikan solusi yang efektif, efisien dan aman yang menjamin keberlanjutan jangka panjang usaha para pedagang. (msw/mns)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun