Bojonegoro -- Pemkab Bojonegoro kembali menegaskan bahwa Tanah dan Gedung pasar Kota adalah aset milik Pemkab Bojonegoro. Hal tersebut tertuang pada Sertifikat Hak Pakai nomer 16 tanggal 16 November 1992.
Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kembali memasang Papan Pemberitahuan yang sebelumnya telah rusak. Didampingi oleh SatPol PP Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, BPBD Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Papan Pemberitahuan yang awalnya hanya satu dan sudah rusak, kini dipasang sebanyak 3 titik.
"Dulu hanya satu, kini kami pasang 3 titik. 1 (satu) pengganti yang rusak dan 2 (dua) ada di sisi Utara dan Barat," terang Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Andi Panca Selasa (24/1/2023).
Ia menambahkan, pihak yang saat ini memanfaatkan aset tanah milik Pemkab harus menghentikan kegiatan manakala yang memiliki/menguasai ingin merubah fungsi aset tersebut untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Hal itu disebabkan adanya hak perdata yang melekat pada tanah aset Pemkab Bojonegoro.
"Sesuai aturan yang memang harus menghentikan kegiatan bila Pemkab Bojonegoro akan merubah fungsi untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, karena ada Perdatanya," imbuhnya
Relokasi pedagang lesehan pasar lama ke pasar wisata merupakan wujud nyata bahwa Pemkab Bojonegoro selalu memberikan solusi yang efektif, efisien dan aman yang menjamin keberlanjutan jangka panjang usaha para pedagang. (msw/mns)