Mohon tunggu...
I Made Widiade
I Made Widiade Mohon Tunggu... Freelancer - Pengembara

Hei, Saya I Made Widiade.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengambil-alihan Hongkong oleh Tiongkok, dari 1 Negara 2 Sistem Menjadi 1 Sistem

1 Juni 2020   10:56 Diperbarui: 1 Juni 2020   10:56 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image source: Pixabay

Baru-baru ini pemerintah Tiongkok telah mengambil alih Hongkong secara resmi lewat undang-undang keamanan baru untuk Hongkong. Tentu hal ini menjadi sorotan dunia internasional, sebab sebelumnya Hongkong merupakan wilayah 1 negara dengan 2 policy.

Hongkong merupakan wilayah berdaulat yang mempunyai keistimewaan hasil kesepakatan antara Presiden Amerika Serikat Renald Ragen dengan Presiden Tiongkok Deng Xiao Ping dulu. Kesepakatan tersebut merupakan yang menjadikan Hongkong sebagai wilayah dengan 2 sistem pemerintahan, yaitu demokrasi dan komunis.

Dari 1 Negara 2 Policy menjadi 1 Negara 1 Policy

Sesudah 50 tahun diberikan kebijakan berbeda sebagai 2 negara dengan 2 policy, sekarang dicabut dan dibatalkan menjadi 1 negara dan 1 policy, Hongkong sebagai daerah otonom, akhirnya hilang permanen. Pemerintah Tiongkok resmi menghapus nama Hongkong sebagai daerah istimewa.

Dikutip dari bermacam sumber, hal ini jelas dapat memiliki potensi untuk menimbulkan kerusuhan baru di Hongkong. Hal tersebut memperlihatkan pula Tiongkok untuk pertama kalinya menerapkan badan keamanannya di Hongkong. RUU tersebut saat ini telah disahkan oleh Komite Tetap Partai Komunis dan bisa menjadi Undang Undang di bulan Agustus 2020 nanti.

Sebelum ini, aksi penolakan yang dilakukan oleh warga Hongkong telah dilakukan berbulan-bulan, aksi demo anti Tiongkok di Hongkong yang menolak sejumlah RUU yang dipaksakan rezim Tiongkok sudah banyak memakan korban jiwa.

Dilansir dari BBC, setelah masuk menjadi salah satu wilayah Tiongkok, dengan begitu seluruh pemegang KTP serta passport dengan data Hongkong akan dicabut, lalu diganti dengan KTP dan passport dengan data Tiongkok. Sedangkan pemerintahan Hongkong akan dicabut, lalu diganti dan dikendalikan oleh Beijing secara langsung.

Untuk mereka yang masih mempunyai dolar Hongkong, segera lepaskan, Tiongkok sudah menyatakan bahwa Hongkong sudah menjadi kota milik Tiongkok secara resmi. Kalau selama ini uang kerta di Hongkong diproduksi oleh Standard Chartered Bank (Inggris) dan HSBC Tiongkok, akan segera dicabut dan diganti dengan Yuan Tiongkok.

Beberapa negara seperti AS, Inggris, Australia, serta Kanada mengecam undang-undang keamanan baru ini. Dalam pernyataan bersama, mereka mengatakan bahwa komunitas internasional mempunyai kepentingan yang signifikan dan sudah lama ada terkait kemakmuran dan stabilitas Hongkong. Mereka mengatakan pula bahwa langkah Tiongkok dalam menerapkan undang-undang baru selama pandemi global memiliki risiko merusak kepercayaan pada pemerintah serta kerjasama internasional.

Tiongkok menolak kritik dari asing

UU yang disetujui oleh parlemen China pada hari Kamis 28 Mei 2020 sudah memicu gelombang baru protes anti-Tiongkok daratan di Hongkong. Diketahui bahwa polisi menangkap puluhan orang di Causeway Bay. Rezim Tiongkok pun menolak kritik dari beberapa negara atas pengambil-alihan ini. Menlu Amerika Mike Pompeo mengatakan perkembangan yang terjadi di Hongkong memperlihatkan negara tersebut tidak mempunyai otonomi dari Tiongkok daratan.

Sedangkan pemerintah Inggris langsung mengambil tindakan tegas pula dengan mengatakan hak visa untuk 300.000 pemegang paspor kewarganegaraan yang tinggal di luar negeri, termasuk di Hongkong, akan diperluas menjadi kewarganegaraan Inggris kalau Tiongkok tidak menangguhkan rencana undang-undang keamanannya.

Referensi:

  1. BBC
  2. Kompas
  3. TribunNews Kupang
  4. Portal Surabaya Pikiran Rakyat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun