Mohon tunggu...
Made Prastyana
Made Prastyana Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Money

Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus!

22 Mei 2018   02:49 Diperbarui: 22 Mei 2018   02:51 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini banyak sobat kompasiana yang merupakan Wajib Pajak  mungkin hanya mengetahui kewajibannya saja sebagai Wajib Pajak, yaitu menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya.

Misalnya suatu ketika sobat memperhitungkan pajak yang harus dibayar dan dalam keadaan yang lega sobat membayar pajak sesuai dengan hasil yang sobat hitung, tetapi beberapa bulan kemudian ada surat tagihan pajak yang datang ke rumah yang menyatakan jumlah pajak yang sobat bayar ternyata kurang dan harus membayar kekurangan pajak tersebut ditambah sanksi administrasinya. 

Ga perlu khawatir sobat, karena Wajib Pajak  memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan dan penghapusan atas sanksi administrasi pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak.

Hal ini diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan bahkan penghapusan sanksi administrasi pajak. Sanksi administrasi yang dimaksud ini sanksi yang ditetapkan dalam surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak. Secara garis besar sanksi administrasi dibagi menjadi 3 yaitu bunga, denda, dan kenaikan. 

Tentunya dalam penghapusan sanksi administrasi ini terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh sobat, yaitu syarat formal dan syarat material, cara mengajukannya adalah pertama Wajib Pajak harus memperhatikan waktu penerbitan tagihan tersebut, pengajuan tersebut maksimal 3 bulan sejak tanggal yang tercantup dalam tagihan pajak tersebut, lalu diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat sobat terdaftar atau dikukuhkan. Sobat juga bisa mengirim surat pengajuan penghapusan tersebut melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman, dan bisa melalui e-Filing secara online.

Jika kejadian ini terulang sobat diberikan dua kali kesempatan dalam penghapusaan sanksi-sanksi tersebut. Pada intinya pemerintah mencoba memberikan kemudahan kepada warganya, tentu dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi ya sobat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun