Mohon tunggu...
Made Novia Maharani
Made Novia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi USNI jurusan Ilmu Komunikasi Semester 1

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keselamatan Sekitar Perlintasan Kereta Api Kebayoran Lama Mengalami Krisis?

30 November 2022   10:00 Diperbarui: 30 November 2022   10:03 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi pribadi

Sumber: Dokumentasi pribadi
Sumber: Dokumentasi pribadi
Jakarta Selatan, atau sering disebut dengan nama “Jaksel” merupakan salah satu kota metropolitan dengan jumlah penduduk melebihi 2 juta pada akhir tahun 2021 berdasarkan Kantor Administratif Jakarta Selatan. Karena padatnya jumlah penduduk, kota ini dikenal sebagai kota metropolitan. Di Jakarta Selatan, terdapat sebuah daerah yang merupakan lingkup dari penduduk metropolitan. Daerah ini sangat sibuk setiap harinya dikarenakan menjadi salah satu tempat untuk mencari kebutuhan pangan. Tentu saja daerah tersebut adalah Kebayoran Lama.

Apa yang terlintas saat anda mendengar “Kebayoran lama?” Panas? Becek? Macet? daerah tersebut memang terkenal dengan panas, becek, dan macet yang parah. Setiap kali turunnya hujan, terdapat genangan air di setiap tempat. Pada saat tidak turun hujan, daerah tersebut menjadi sangat panas karena padatnya rumah penduduk. Selain itu, padatnya aktivitas jalan raya juga menyebabkan macet yang parah, akibatnya pengguna kendaraan lebih sering mengunakan jalan alternatif karena akan lebih cepat sampai tujuan.

Berkaitan dengan Kebayoran Lama, kita sebagai warga Kebayoran Lama tentunya tidak asing dengan perlintasan Rel Kereta Api Ganda di daerah tersebut. Kereta dengan tujuan Tanah Abang, Parung Panjang, serta tujuan lainnya sering melintasi rel tersebut. Perlintasan kereta tersebut mulai dari pukul 07.00 WIB pagi sudah padat dengan masyarakat yang hendak berangkat kerja, kuliah, ataupun masyarakat yang ingin pergi jalan-jalan.

Rel Kereta Api ini juga menjadi salah satu pilihan jalan yang sering saya lewati, baik bersama orang tua maupun bersama teman-teman. Pada hari Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 16.00-17.00 WIB, saya melewati jalan tersebut bersama dengan orang tua. Saya terkejut melihat terdapat sekumpulan orang yang duduk bersantai di tengah perlintasan rel kereta api. Bahkan, ada yang duduk di pinggiran rel kereta saat kereta api sedang melaju dari arah kiri menuju sekumpulan orang tersebut.

Tidak hanya itu, saya juga mendapati ada orang yang melakukan aktivitas jual-beli dalam perlintasan kereta api tersebut. Saya merasa khawatir dengan keselamatan dari masyarakat tersebut, baik yang duduk di perlintasan kereta api maupun yang melakukan aktivitas jual-beli. Selain itu, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang keras dilakukan oleh pemerintah.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Berdasarkan pasal tersebut, perlintasan kereta api merupakan jalur khusus untuk kereta api yang diperuntukkan untuk menghantarkan seseorang bekerja, berkegiatan, hingga menempuh pendidikan sekalipun. Makna ini memiliki arti bahwa yang hanya dilintasi di bagian jalur perlintasan kereta api adalah kereta api sendiri, bukan benda lainnya atau  manusia.

Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Dinas Perhubungan maupun instansi terkait lainnya di daerah Kebayoran Lama kurang memperhatikan masalah yang terjadi, khususnya pada lintasan kereta api tersebut. Seharusnya, Instansi terkait lebih ketat dalam mengawasi lintasan kereta agar hal seperti ini tidak terjadi.

Selain adanya pengawasan, himbauan ataupun sosialisasi mengenai berbagai jenis bahaya yang dapat ditimbulkan akibat perilaku tersebut juga dapat membantu agar kejadian di atas tidak terulang lagi. Warga dapat diingatkan tentang hukuman akibat dari perbuatan yang mereka lakukan agar menjadi pertimbangan warga, sehingga tidak mengulangi tindakan yang mereka lakukan.

Langkah lain yang dapat dilakukan instansi terkait ialah bekerja sama dengan warga sekitar. Dengan adanya kerja sama dari warga sekitar, pengawasan terhadap lintasan kereta tersebut menjadi lebih mudah dilakukan. Selain itu, warga sekitar juga dapat menegur perilaku tersebut apabila sudah bekerja sama dengan instansi terkait. Hal ini relatif lebih baik dalam menyelesaikan masalah ini daripada harus menunggu ditegur secara langsung oleh pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun