Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Korupsi Penghilang Hak

1 Desember 2018   22:55 Diperbarui: 1 Desember 2018   23:22 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara hukum yang besar. Salah satu hukum yang paling diperhatikan adalah tentang hak asasi manusia. HAM ( Hak Asasi Manusia) di negara Indonesia sangat dijunjung tinggi. 

Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, mendapat kemakmuran, memperoleh kesejahteraan, dan masih banyak lagi contoh hak asasi manusia. Hukum yang ada ini sangat membantu setiap individu yang ada untuk berkembang dan lebih maju. Sebenarnya, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara adidaya karena memiliki SDA yang melimpah dan wilayah yang besar.

Namun sampai sekarang ini, Indonesia masih menjadi negara berkembang dan belum mampu untuk menjadi negara maju. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah kekacauan yang ada di dalam sistem birokrasi pemerintahan negara ini. Sistem birokrasi pemerintahan di Indonesia harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu UUD 1945. 

Sistem birokrasi yang juga rumit tambah menyebabkan Indonesia susah maju. Untuk memajukan Indonesia, diperlukan peran dari semua pihak, baik pihak pemerintah maupun masyarakat. 

Namun, satu ironi yang kita bisa lihat dan sangat sering terjadi di Indonesia adalah berkembang pesatnya KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di Indonesia. Korupsi membuat angka kemiskinan di negara ini semakin melonjak dan juga kesejahteraan rakyat menjadi menurun.

Padahal tujuan negara Indonesia adalah untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyatnya. Namun tujuan itu tidak akan bisa tercapai apabila dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat malah diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mayoritas pelaku korupsi (koruptor) adalah para pejabat yang mengaku sebagai wakil rakyat padahal tindakan mereka tidak mencerminkan status mereka sebagai wakil rakyat. 

Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk membuat program kesehatan dan program pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu malah disalahgunakan oleh para koruptor yang tidak bertanggung jawab. Padahal masyarakat yang kurang mampu di Indonesia sangat membutuhkan bantuan yang direalisasikan dalam bentuk program-program tersebut.

Dengan adanya program kesehatan (contohnya BPJS, KJS, dll), masyarakat yang kurang mampu bisa berobat secara gratis dan mendapatkan pelayanan medis yang terbaik karena seharusnya itulah hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Dengan adanya program pendidikan (contohnya Dana BOS, KJP, dll), anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi/finansial bisa mendapatkan pendidikan yang terbaik karena itulah hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Hak-hak mereka itu dijamin dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika masyarakat yang kurang mampu tidak merasakan bantuan karena tidak adanya realisasi dari program-program tersebut maka hal itu sama saja dengan hak mereka direnggut.

Berkaca dari kedua hal ini, kita sudah bisa melihat bagaimana tindak korupsi dapat menghancurkan dan menurunkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Koruptor dapat melakukan tindak korupsi dengan leluasa karena banyaknya celah yang bisa mereka manfaatkan di dalam sistem birokrasi negara Indonesia. Celah pertama adalah lemahnya pengawasan terhadap pejabat pemerintahan, baik itu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas seperti KPK maupun pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.

KPK sebagai lembaga independen harus bisa melakukan pengawasan dengan baik sehingga tidak terjadi tindak korupsi. KPK juga harus memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia hingga ke akar-akarnya. Selain itu, masyarakat juga harus aktif dalam mengawasi pejabat pemerintahan yang seharusnya bekerja demi menyejahterakan rakyat dan bukan untuk memperkaya dirinya sendiri menggunakan uang milik rakyat yang dibayarkan melalui pungutan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun