Mohon tunggu...
Maureen Hadisaputra
Maureen Hadisaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Trisakti School Of Management

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nekat Mudik Meski Dilarang, demi Melepas Rindu dengan Keluarga

12 Mei 2021   20:18 Diperbarui: 12 Mei 2021   20:31 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah tidak asing lagi di telinga bahwa setiap tahun masyarakat Indonesia selalu melakukan mudik, terutama disaat hari raya besar keagamaan contohnya seperti Lebaran. Apalagi untuk orang yang keadaan nya sedang merantau dan pisah beda kota ataupun beda daerah dengan keluarga, pastinya mudik menjadi salah satu kegiatan untuk melepas rindu dengan keluarga.

Sejak pandemi Covid-19 memasuki Indonesia semua aktivitas menjadi dilakukan secara terbatas, salah satunya adalah larangan mudik di saat Lebaran pada tahun 2021 ini. 

Sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran  pada tanggal 6-17 Mei 2021. Sejak tanggal 26 Maret 2021, keputusan larangan mudik ini telah ditetapkan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan dibantu oleh sejumlah menteri serta lembaga negara lewat rapat koordinasi bersama.

Larangan mudik ini diberlakukan untuk semua moda transportasi, mulai dari transportasi darat, laut maupun udara. Agar semua peraturan berlaku dengan adil, aturan larangan mudik ini tidak hanya berlaku di kalangan masyarakat saja tetapi berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, Pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. 

Dikutip dari suara.com, pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Demi menjaga keamanan agar masyarakat tidak melanggar peraturan mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa aturan larangan mudik sepertinya bukan penghalang untuk mengurungkan niat masyarakat dalam melakukan mudik. 

Semenjak dikeluarkan aturan larangan mudik, banyak masyarakat Indonesia yang tidak setuju dan memaksa tetap ingin pergi mudik tanpa mempedulikan aturan pemerintah yang sudah ada. 

Banyak sekali masyarakat yang nekat pergi mudik bahkan rela bersembunyi di truk ataupun mobil boks supaya tidak terlihat oleh polisi. Tidak hanya itu, banyak juga masyarakat yang nekat menerobos penyekatan mudik yang telah dibuat oleh pihak kepolisian. 

Dengan adanya kejadian tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberi peringatan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang harus dijalani jika warga tetap nekat menerobos untuk pergi mudik meski sudah dicegah.

cnnindonesia.com
cnnindonesia.com
Sekarang sudah tidak asing di telinga kita jika mendengar berita tentang kelakuan masyarakat yang masih nekat menerobos mudik, karena berita tersebut sudah beredar di banyak media. Kita sebagai masyarakat Indonesia alangkah baiknya harus berpikir cerdas dan memiliki sikap patuh terhadap peraturan, jangan sampai kita mengikuti perilaku yang tidak patut untuk dicontoh. 

Rasa rindu yang membendung untuk pergi mudik memang sulit untuk ditahan, tetapi kita harus sadari bahwa aturan larangan mudik yang dibuat oleh pemerintah mempunyai tujuan untuk kebaikan bersama yaitu untuk mengurangi angka lonjakan Covid-19. Tetap jaga kesehatan dan selalu waspada, karena Covid-19 belum berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun