Mohon tunggu...
Muhammad adlihanif
Muhammad adlihanif Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

keep calm

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diplomasi Cyber: Peran Penting BSSN di Indonesia

2 Desember 2021   21:04 Diperbarui: 2 Desember 2021   21:09 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Oleh karena itu, ancaman keamanan siber tidak lagi hanya dianggap sebagai masalah keamanan komputer teknis, tetapi mencakup masalah ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional. Misalnya, merumuskan regulasi internasional tentang isu dan ancaman siber. Tanpa kita sadari negara Indonesia merupakan sebuah negara yang tebesar pertama kalinya menjadi tujuan serangan siber pertama di dunia. 

Hal ini memberikan sebuah pengaruh yang besar dan kerugian. Dari sisi ancaman siber, menurut analisis data sistem pemantau trafik ID-SIRTII, insiden serangan di dunia maya Indonesia telah mencapai 1 juta kali, dan karena sistem dan aplikasinya tidak diketahui, kerentanan akan meningkat setiap hari. 

Dalam hal ini, instansi pemerintah tidak kebal terhadap serangan siber, antara tahun 1998 dan 2009, sebanyak 2.138 serangan di situs domain pemerintah. 

Secara global, intensitas serangan siber semakin tinggi.Dari serangkaian serangan siber yang dilansir British Telegraph, terlihat bahwa serangan terjadi pada Mei 2017. 

Indonesia juga perlu menjaga domain jaringan kedaulatan, mengingat kerahasiaan, komunikasi antar pejabat publik kini memasuki dunia digital.Dimana respon Indonesia dalam insiden ini ialah Indonesia kemudian membentuk jaringan nasional dan lembaga enkripsi sebagai model lembaga keamanan siber nasional. 

Untuk melindungi ini setiap negara dan organisasi atau lembaga swasta telah menerapkan pertahanan siber untuk melindungi sistem siber yang mendukung infrastruktur kritisnya. 

Namun perlindungan nasional dalam kerangka kebijakan jaringan nasional belum disahkan dalam peraturan perundang-undangan berupa peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu, penulis ingin memahami bagaimana pembentukan jaringan nasional dan lembaga enkripsi diatur sebagai lembaga eksekutif diplomasi siber yang menangani masalah keamanan siber di Indonesia.

Adanya sebuah aktivitas dalam dunia maya yang mampu memberikan kebebasan untuk berinteraksi dengan bebas malah menimbulkan sebuah permasalahan karena adanya sebuah kepentingan yang akhirnya terjadi sebuah perang melalui dunia maya karena itu adanya sebuah undang-undang yang mengatur teknologi Elektoronik. 

Dimana ini digunakan pemerintah dalam melindungi kerahasia informasi. Maka dari itu adanya BSSN yang mempunyai peran penting dalam menjalankan tugasnya yang mengatasi kejahatan siber. 

Seperti yang kita ketahui bahwa kejahatan siber merupakan kejahatan yang berbahaya dan memberikan dampak yang begitu besar sehingga hal ini merugikan segala sektor bahkan kejahatan siber ialah sebuah kebutuhan yang memang diperharuskan untuk menjaga keamanan nasional seperti di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun