Mohon tunggu...
Ganda M Sihite
Ganda M Sihite Mohon Tunggu... Lainnya - Ingat lah pencipta mu dimasa mudamu

Research Human Right, Peace and Conflict Resolution, National Security

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Revolusi Industri 4.0, Perlunya Perlindungan Data Pribadi

8 November 2019   21:04 Diperbarui: 8 November 2019   21:21 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dengan begitu sebagai pendukung UU ITE perlu adanya juga perlindungan terhadap data pribadi agar mengurangi tindakan pidana yang menggunakan data pribadi seseorang.

Perlindungan data pribadi berhubungan dengan konsep privasi, yang artinya adalah gagasan untuk menjaga intgeritas dan martabat pribadi.

Perlindungan data pribadi merupakan suatu konsep yang mensyaratkan bahwa individu memiliki hak penuh untuk menentukan apakah meraka akan membagi atau bertukar data pribadi atau tidak, juga disamping itu memberikan keamanan data pribadi agar tidak mudah di retas oleh orang lain diluar jangkauan oleh si individu. 

Lebih luas lagi bahwa perlindungan data pribadi ini berhubungan dengan konsep hak privasi, yang dimana hak privasi digunakan untuk merumuskan hak untuk melindungi data pribadi. Dengan hubungan hak privasi memungkinkan bahwa perlindungan data pribadi menjadi suatu elemen kunci akan kebebasan dan harga diri setiap individu yang dijamin oleh aturan hukum.


Potensi Kejahatan

Potensi adanya pelanggaran hak pribadi setiap manusia  dalam teknologi yang berbasis online berupa adanya pengumpulan data pribadi secara masal, pemasaran langsung, media sosial, pelaksanaan program E-KTP, Pelaksanaan program e-health dan kegiatan komputasi awan.  

Dari semua kegiatan tersebut seluruh data pribadi akan menjadi transaksi bisnis sebagaimana telah dijelaskan diatas. Seperti halnya di Indonesia transaksi jaul beli data konsumen menjadi isu yang kerap banyak dijumpai. Konsumen yang datanya terlah berhasil diperoleh menjadi target pemasaran suatu produk perusahaan atau perseorangan. 

Realitanya tidak sedikit  pengguna internet yang menawarkan jasa jual beli akun atau pengikut. Yang pada akibatnya transaksi tersebut membuka ruang akan terjadinya penyalahgunaan data seseorang untuk suatu kejahatan. 

Seperti kasus yang terjadi, yaitu terjadinya penipuan dan penggelapan kartu kredit nasabah dengan tersangka Imam Zahali yang menyebabkan kerugian pihak bank sekitar Rp.250 juta setelah menggunakan kartu kredit nasabah untuk transaksi gesek tunai. Pelaku mendapatkan data nasabah dengan cara membelinya di Internet sebesar Rp.800 ribu untuk 25 data. 

Dari data tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai sale kartu kredit dan menawarkan untuk menaikkan limit kartu kredit.(detik)

Potensi lainnya yaitu munculnya sebuah pesan berisi iklan yang biasa disebut Location-based messaging. Dimana pesan tersebut akan terkirim secara otomatis kepada seseorang jika ia berada ditempat tertentu,walaupun ia belum pernah menyetujui suatu perjanjian dengan sang provider dan memperbolehkan mereka merekam aktivitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun