Mohon tunggu...
Maarif SN
Maarif SN Mohon Tunggu... Guru - Setia Mendidik Generasi Bangsa

Membaca untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Konservatifisme VS Modernisme dalam Pendidikan

7 Maret 2023   14:49 Diperbarui: 7 Maret 2023   15:03 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ujian Sekolah sekarang sudah "mati" menyusul Ujian Nasional yang sudah bermetamorfosis menjadi ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer). Saya sebut mati karena memang di dalam peraturan baru tentang penyelenggaraan penilaian di sekolah sudah tidak ada lagi aturan yang menyebutkan secara spesifik tentang bentuk penilaian akhir yang dilakukan oleh sekolah terhadap peserta didiknya.

Istilah ini entah dari mana, tercetus begitu saja di dalam pikiran ketika sedang memikirkan pelaksanaan Ujian Sekolah yang sekarang ini ternyata telah ditiadakan, menyusul terbitnya peraturan yang sebenarnya sudah lama, dapat dilihat dari nomor peraturannya dan tanggal penetapannya (PP Nomor 4 tahun 2022). 

Sebenarnya agak terlambat memahami dan menearpkan fenomena ini, dan rasa-rasanya bukan kesalahan sekolah (dan guru tentunya), karena di dalam kalender akademik yang ditetapkan pada pertengahan tahun 2023 inipun masih menjadwalkan perkiraan ujian sekolah. Jadi, meskipun sudah paham bahwa di dalam peraturan tersebut tidak ada diktum ujian sekolah, tetapi karena ada produk lain yang masih memuat, maka sekolahpun masih mengagendakan.

Peraturan tersebut baru ramai disosialisasikan oleh yang berwenang pada akhir-akhir ini kepada para kepala sekolah dan para guru. Saya sendiri mengetahuinya ketika sedang menelaah dasar hukum pelaksanaan penilaian oleh sekolah karena mendapat tugas untuk mempersiapkan Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, dan Ujian Sekolah.

Ujian Sekolah sekarang sudah "mati" menyusul Ujian Nasional yang sudah bermetamorfosis menjadi ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer). Saya sebut mati karena memang di dalam peraturan baru tentang penyelenggaraan penilaian di sekolah sudah tidak ada lagi aturan yang menyebutkan secara spesifik tentang bentuk penilaian akhir yang dilakukan oleh sekolah terhadap peserta didiknya. 

Yang ada hanya aturan tentang mekanisme untuk menentukan status kelulusan peserta didik dari sekolah atau satuan pendidikan. Selain diatur dengan peraturan resmi, disebutkan juga dalam petunjuk pelaksanaan penilaian, yang resminya disebut PPA (Panduan Penilaian dan Asesmen) Kurikulum 2013, di sana disebutkan beberapa penekanan yang menjadi poin penting pendidikan era sekarang, yang antara lain ; 1) guru perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran, tidak hanya diakhir semester atau akhir tahun saja; 2) Kenaikan kelas dan atau kelulusan bukan menjadi hukuman bagi peserta didik; 3) guru menggunakan hasil refleksi sebagai dasar penentuan strategi untuk membantu peserta didik; 4) pada jenjang PAUD tidak ada evaluasi untuk kelulusan. 

Yang paling menarik menurut saya adalah penekanan bahwa "ketidaklulusan dan ketidaknaikkan bukanlah hukuman bagi peserta didik". Sepintas saya tangkap ada kontradiksi dengan salah satu metode pendidikan yang selama ini berlaku, yaitu Reward and Punishment. 

Pertanyaan saya terkait hal itu adalah tentang pandangan konseptor pendidikan modern (masa kini) terhadap konsep pendidikan masa lalu. Benarkah konsep pendidikan masa lalu (konservatif) menganggap bahwa ketidak naikkan dan ketidaklulusan peserta didik adalah hukuman ? dan benarkah bahwa kenaikan kelas dan kelulusan adalah hadiah?

Untuk menjawabnya tentu harus menelaah terlebih dahulu bagaimana proses dan dasar yang digunakan dalam penentuan aturan standar kenaikan kelas dan kelulusan yang telah ditetapkan. Jika konseptornya (konsep masa lalu dengan konsep masa kini) adalah orang atau badan yang sama, berarti tidak ada masalah, artinya memang benar demikian pemikirannya di masa lalu, dan sekarang sudah berubah. 

Pro dan kontra dalam kebijakan sudah biasa, dan sebagai pelaku alias pelaksana langsung proses pendidikan, guru ada baiknya, atau bahkan harus (?) memahami konsepnya. Ada beberapa sebab mengapa guru perlu dan bahkan harus memahami konsepnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun