Mohon tunggu...
M RYAN HANAFI
M RYAN HANAFI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Antropologi

saya adalah orang yang mudah beradaptasi dengan lingkungan baru dan mampu untuk menyesuaikan situasi dengan cepat, saya mampu untuk bekerja dalam tim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reog Ponorogo, Kesenian Indonesia yang Diklaim oleh Negara Malaysia

5 Juni 2022   01:27 Diperbarui: 5 Juni 2022   01:30 1687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ramainya demo yang dilakukan oleh masyarakat Ponorogo untuk mempertahankan budaya Indonesia yang dikenal dengan nama Reog Ponorogo ramai diperbincangkan. Hal tersebut dilakukan karena adanya berita bahwasanya negara tetangga kita (Malaysia) akan mengklaim budaya tersebut kepada UNESCO sebagai budaya mereka. Berita tersebut terus menyebar hingga menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat Indonesia, karena pada dasarnya budaya Reog Ponorogo sudah dikenal lama sebagai budaya Indonesia.

kesenian atau budaya Reog aslinya berasal dari kabupaten Ponorogo yang letaknya pada bagian barat Provinsi Jawa Timur, luas wilayah kabupaten Ponorogo sendiri adalah 1.371,78 Km2, yang terbagi dalam 21 kecamatan dan 305 kelurahan. Dalam sejarahnya Reog  dibagi menjadi dua macam yaitu reog Obyog dan reog festival, perbedaan dari kedua jenis Reog ini adalah pada desain koreografinya. Pada Reog Obyog jalan tariannya tidak tetap dan koreografinya tidak teratur, biasanya hanya ditampilkan di depan rumah warga atau di perempatan jalan raya. Sedangkan Reog Festival jalan tarian dan koreografinya sudah diatur secara khusus dan baik secara beraturan, Reog Festival sudah dirancang untuk dipertunjukkan wajib pada beberapa waktu tertentu.

Pengklaiman Reog yang dilakukan oleh Malaysia banyak mendapat respon dari masyarakat Indonesia, tidak hanya sekadar ramai karena budaya yang dimiliki akan diambil oleh negara lain, masyarakat Indonesia juga melakukan aksi demo guna mempertahankan Reog. Demo dilakukan dengan menampilkan kesenian Reog didepan pemerintah kabupaten Ponorogo yang dilakukan oleh para seniman Reog, dengan tujuan agar pemerintah pusat tidak hanya diam dengan permasalahan tersebut.

Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwasanya beliau sudah mengetahui jika Malaysia turut mendaftarkan Reog ke UNESCO sebagai budaya mereka. Pihak dari Khofifah juga terus mengikuti proses pendaftaran Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai budaya milik Indonesia, pendaftaran Reog ke UNESCO masih menunggu kelengkapan dari bukti sejarah.

Sebelumnya pada tahun 2007 hal semacam ini sudah pernah terjadi, hal tersebut juga menyingung perasaan masyarakat Ponorogo. Dimana pada kampanye pariwisata malaysia "Malaysia Truly Asia" terdapat tarian Barongan yang hal tersebut persis dengan Reog, sosok singo barong yang menjadi ikon Reog memakai topeng dadak merak dengan tulisan Reog Ponorogo menjadi atau diubah dengan satu kata 'Malaysia'. Masalah ini sudah teratasi pada saat itu dimana duta besar Malaysia untuk Indonesia memberikan keterangan bahwa  pemerintah Malaysia tidak pernah mengklaim Reog Ponorogo adalah milik Malaysia, namun dikatakan jika kesenian barongan yang mirip dengan Reog tersebut dibawa oleh orang Indonesia  ke Malaysia sejak ratusan tahun lalu.

Meski masalah yang serupa pernah terjadi dan juga sudah diselesaikan namun saat ini masalah tersebut muncul kembali, masyarakat Indonesia saat ini tengah melakukan yang namanya demo dan baru-baru ini muncul petisi yang meminta tanda tangan sebanyak-banyaknya dari masyarakat untuk mempertahankan kesenian Reog Ponorogo, sudah sebanyak 40.610 tanda tangan yang terkumpul dalam petisi. Penanda tanganan petisi dapat dilakukan dengan link (https://chng.it/4VNBpXRV).

REFERENSI

Baharuddin, F., Rachmah, E. N. and Satrio, P. (2020) ‘Perbedaan Identitas Sosial antara Anggota Kelompok Reog asli di kota Ponorogo dengan Anggota Kelompok Reog di luar Kota Ponorogo’, Ilmu Pendidikan PKn dan Sosial Budaya, 4(1), pp. 277–286. Available at: file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/reyog/garuda1625961.pdf.

DetikJatim (2022) Keresahan Seniman Ketika Reog Ponorogo Mau Diklaim Malaysia, detik.com. Available at: https://www.detik.com/jatim/berita/d-6024259/keresahan-seniman-ketika-reog-ponorogo-mau-diklaim-malaysia (Accessed: 12 April 2022).

Emilia Putri, A. et al. (2019) ‘Fenomena Dan Kontroversi Hak Cipta Kasus Pencurian Kesenian Reog Ponorogo’, Studi Budaya Nusantara, 3(2), pp. 90–95. doi: 10.21776/ub.sbn.2019.003.02.01.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun