Mohon tunggu...
Mohammad Alamsyach Karim A.
Mohammad Alamsyach Karim A. Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi HKI UMM

Seorang mahasiswa yang sedang menempuh jenjang perguruan tinggi (S1) di sebuah universitas besar yang berada di Kota Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Negara Indonesia dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dalam Perspektif Tata Negara

24 November 2020   19:00 Diperbarui: 24 November 2020   19:21 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Negara Indonesia digetarkan dengan hadirnya COVID-19, sehingga harus dilakukan penanganan yang optimal guna menghentikan penyebaran virus tersebut/ilustrasi pribadi diolah dari kompas.com

Wabah COVID-19 sangatlah berbahaya bagi setiap individu tanpa mengenal usia, maka dari itu perlu adanya kehati-hatian dalam melakukan segala aktivitas sehari-hari di luar rumah. 

Kemudian diperlukan keselarasan pemikiran antara pihak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 secara efektif. Peranan negara hari ini khususnya pemerintah akan benar teruji keberadaannya sehingga harus mampu melakukan tindakan yang progresif dan responsif terhadap penyebaran wabah yang sangat membahayakan dan mematikan ini.

Hadirnya wabah penyakit yang menimpa seluruh elemen negara teresbut dapat menjadi sebuah pelajaran agar benar-benar dilakukan penataan kembali setiap aspek penting yang ada di dalam negara termasuk aspek ekonomi.

 Kebijakan atau penataan negara yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk upaya untuk memajukan dan mensejahterakan kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Semoga segala daya upaya yang dilakukan oleh setiap pihak yang terkait mampu mengoptimalkan kembali kondisi Negara Indonesia.

Penulis : Mohammad Alamsyach Karim A. (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, FAI Universitas Muhammadiyah Malang)
Penulis : Mohammad Alamsyach Karim A. (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, FAI Universitas Muhammadiyah Malang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun