Mohon tunggu...
Trimanto B. Ngaderi
Trimanto B. Ngaderi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Penulis, Pendamping Sosial Kementerian Sosial RI, Pegiat Urban Farming, Direktur PT LABA Indoagro Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bansos Naik, Iman Turun

20 September 2018   20:28 Diperbarui: 20 September 2018   20:43 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

MEKANISME PEMUTAKHIRAN

Pemerintah memiliki mekanisme agar bantuan bisa tepat sasaran. Mekanisme itu adalah melalui pemutakhiran data. Setiap periode tertentu diadakan pemutakhiran data agar bantuan diterima oleh orang yang benar-benar membutuhkan. Yang dinilai sudah mampu akan dikeluarkan, sedangkan yang miskin dan belum mendapatkan bantuan, akan dilakukan pendataan.

Selain itu, Kemensos juga memiliki pegawai non-PNS yang disebut "Pendamping Sosial" di setiap kecamatan yang bertugas untuk melakukan  pembinaan dan pendampingan terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau orang yang mendapatkan bantuan. Ada lagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bersama-sama Pendamping Sosial menjadi ujung tombak dalam program nasional pengentasan kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun