Mohon tunggu...
Lygia Pecanduhujan
Lygia Pecanduhujan Mohon Tunggu... Penulis - Creative Writer, influencer, Blogger, Content Contributor, Social Worker, Backpacker, Founder Digiefood Indonesia, Founder of Baklavanesia

Bookografi A Cup of Tea for Single Mom (Stiletto Books, 2010), A Cup of Tea for Complicated Relationship (Stiletto Books, 2011), Storycake for Ramadhan (Gramedia Pustaka Utama, 2011), Emak Gokil, the Anthology (Rumah Ide, 2011), For the Love of Mom, the Anthology (2011), Storycake for Amazing Mom, the Anthology (Gramedia Pustaka Utama, 2011), Hot Chocolate for Broken Heart (Cahaya Atma Pustaka, 2012), Hot Chocolate for Dreamers (Cahaya Atma Pustaka, 2012), Storycake for Backpackers (Gramedia Pustaka Utama, 2013), Balotelli versus Zlatan (Grasindo, 2013), Jurus 100% Pensiun Kaya (Bisnis Sapi) with Raimy Sofyan (Grasindo, 2014), Ronaldo versus Messi, duet with Astri Novia (Grasindo, 2014), World Cup Attack (Grasindo, 2014), AC Milan versus Inter Milan (Grasindo, 2014), Van Persie versus Luiz Suarez (Grasindo, 2014), 101 Kisah Cinta Sepanjang Masa (Grasindo, 2014), As Creative as Steve Jobs (Grasindo, 2014), Peluk ia Untukku (ghostwriter) (Grasindo, 2014), Peruntungan Cinta Menurut Zodiak & Shio di Tahun Kambing 2015 (Menggunakan nama pena: Tria Astari, Penerbit Grasindo, 2015), 50 Ritual Malam Miliader Dunia bersama Honey Miftahuljannah (Grasindo, 2015)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benarkah Keadilan Hukum Ditegakkan di Negeri Ini?

14 April 2016   16:56 Diperbarui: 14 April 2016   17:13 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Namanya Ibu Sri Suryanti.

Saya memanggilnya dengan nama Ibu Sri. Perkenalan kami terbilang baru, yaitu beberapa hari lalu saat saya hendak menuliskan kisah hidupnya yang bagi saya penuh hikmah dan inspirasi. Betapa tidak, di usianya yang sudah memasuki tahun ke-74, ia masih aktif bekerja sebagai penerjemah Bahasa Mandarin-Inggris paruh waktu untuk sebuah harian di Indonesia. Saat saya menghubunginya via telepon, suaranya masih sangat jelas, tegas, dan sama sekali saya tidak akan pernah menyangka bahwa usianya sudah sedemikian senja jika saya ia tidak memberitahukannya langsung kepada saya.

Ketika pembicaraan kami sudah mengalir panjang, di sela-sela mengisahkan pengalamannya sebagai penerjemah paruh waktu, terdengar nada suaranya sesekali tertahan seperti sedang menahan beban perasaan. Saya pun terusik untuk usil bertanya, “Ibu kenapa? Ada masalah apa?”

Tak disangka, sebuah kisah lain terungkap darinya. Sebuah kisah yang membuat mata saya sempat berkaca-kaca saat mendengarkannya bertutur dengan suaranya yang tegas namun halus mengalun.

“Tak adakah keadilan hukum di negeri ini?” bisiknya perlahan hingga saya nyaris saja tak mampu menangkap kata-katanya.

Hukum di negeri ini adil kok, Bu.” Sahut saya.

“Tapi saya tidak yakin hukum di negeri ini ditegakkan”. Ibu Sri “keukeuh” dengan pendapatnya.

Lantas, mengalirlah cerita itu. Potret buram penegakan hukum di negeri ini.

Ibu Sri, adalah seorang wanita yang dilahirkan dan besar di Indonesia namun memiliki darah Tionghoa. Ia menikah dengan suaminya Lukman Hakim, saat mereka masih memakai nama Tionghoa yaitu pada tahun 1966 di kantor catatan sipil Purwakarta. Dari perkawinan itu lahirlah lima orang anak, 4 lelaki dan 1 orang wanita.

Pada tahun 1978, keluarlah peraturan dari  Menteri Kehakiman saat itu yang mewajibkan adanya SBKRI bagi warga negara Indonesia keturunan -salah satunya Tionghoa- yang tinggal di Indonesia. SBKRI atau Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia ini merupakan kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warga negara Republik Indonesia dan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan semisal membuat KTP, mendaftar sekolah, permohonan paspor, pendaftaran pemilihan umum, hingga saat harus menikah dan meninggal dunia.

Sebagai warga negara yang baik, Ibu Sri dan Pak Lukman Hakim pun tak ketinggalan mengurus SKBRI tersebut. Tercatat pada tahun 1980 mereka mengurus SKBRI bagi mereka dan kelima anaknya hingga terbitlah Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia No. 337866. Secara otomatis pula, mereka yang semula memiliki nama Tionghoa akhirnya berganti nama menjadi nama Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun