Mohon tunggu...
Luthfiyah Eka Safa Damayanti
Luthfiyah Eka Safa Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Luthfiyah Eka Safa Damayanti, mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK, UNISSULA.

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, M.H.(dosen Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan dalam Beragama

28 November 2021   10:50 Diperbarui: 28 November 2021   10:54 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.; Luthfiyah Eka Safa Damayanti.
Dosen fakultas hukum UNISSULA; mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK.

Setiap manusia memiliki kepercayaan atau disebut dengan agama. Menurut Wikipedia, agama merupakan sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupan. Setiap manusia dapat memilih agama yang akan dianutnya berdasarkan haknya sendiri. Hak itu disebut dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak yang dimiliki setiap manusia yang dikaruniai oleh Tuhan YME. HAM bersifat universal, artinya berlaku bagi setiap orang dimana dan kapan saja. Kita dapat menentukan pilihan kita yaitu salah satunya adalah dalam menentukan agama yang akan dianut.

Pada desa-desa kecil kebanyakan masyarakatnya menganut agama Islam. Agama-agama lain di desa-desa kecil masih dianggap asing oleh masyarakatnya. Hal ini menyebabkan mereka yang memiliki agama selain Islam terasa diasingkan. Tidak hanya pada desa kecil saja, pada lingkup negara pun terkadang demikian, banyak terjadinya diskriminasi karena agama baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, ada banyak lagi kasus dalam Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan agama yang terjadi di Indonesia saat ini. 

Setiap manusia dapat memilih agama yang akan dianutnya sendiri berdasarkan hak yang dimilikinya, kemudian negaralah yang menjadi pelindungnya, menghormati dan memenuhi HAM itu. Tuhan memberikan kita hak agar kita dapat menentukan dan membedakan jalan hidup mana yang baik dan mana yang buruk bagi diri sendiri. Pada dasarnya Indonesia memiliki banyak keberagaman termasuk dalam kepercayaan, dengan hal ini sudah semestinya kita saling menghormati.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 256 dijelaskan bahwa:

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat...."

Pada surah tersebut menjelaskan bahwa setiap orang bebas dalam memilih agama yang akan diyakininya. Tidak ada seorangpun yang dapat memaksakan atau menghalangi kita dalam memilih agama. Begitupun dengan kita, kita juga tidak dapat memaksakan orang lain untuk menganut agama yang kita anut. Dengan adanya hak itu, terjadilah sebuah perbedaan dalam beragama, dan disitulah harus ada sebuah toleransi antar sesama agar dalam kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.
Maka dari itu kita tidak perlu menyudutkan tiap individu/kelompok karena agama yang dianut. Kita cukup menghormati agar tidak terjadinya suatu perselisihan. Sebagaimana dalam surah Al-Kafirun ayat 6:

"Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."

Selain itu, di Indonesia juga menjamin warganya dalam kebebasan beragama dengan adanya pasal-pasal tentang hak kebebasan beragama, yaitu pada pasal 28E:
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Melihat pasal tersebut bahwa kita sebagai warga Indonesia bebas dalam menetapkan keyakinan dengan hati nurani masing-masing, tanpa ada orang lain yang memaksa. Tidak hanya warga Indonesia saja, tetapi semua orang di dunia ini dapat memilih keyakinan masing-masing. Memilih keyakinan yang dianggapnya benar tanpa unsur paksaan orang lain.

Jadi, setiap manusia memiliki hak mereka masing-masing untuk memilih kewarganegaraan, pekerjaan, agama dan lain-lain berdasarkan hak mereka sendiri. Kita masing-masing dikaruniai hak oleh Tuhan, oleh karena itu kita tidak perlu terlibat pada hal orang lain. Memilih keyakinan merupakan hak individu karena untuk menjalani kehidupan setiap individu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun