Mohon tunggu...
Luthfiana AlfiQurnia
Luthfiana AlfiQurnia Mohon Tunggu... Ilmuwan - IR STUDENT - BISNIS

Graduation 2021

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Prinsip Negosiasi yang Dilakukan Rasulullah Saw dalam Diplomasi di Makkah dan Madinah

31 Oktober 2019   16:44 Diperbarui: 31 Oktober 2019   16:54 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Yang kita ketahui tentang kehidupan Rasulullah SAW, ketika beliau diangkat menjadi Nabi ketika umur beliau 35 tahun. Banyak terjadi percekcokan tatkala rekonstruksi ka'bah, salah satu tempat ibadah yang diwarisi Qurasy dari Nabi Ibrahim. Tindakan dan keputusan yang sangat bijak yang diambil Rasulullah telah mampu meredakan percecokan yang sedang terjadi. 

Sejak itulah pertama kalinya dalam kehidupan Rasulullah sebuah tindakan yang mendapat sambutan dan pengakuan masyarakat. Dan setelah diketahui umur Rasulullah bukanlah 35 tahun dan beliau bukanlah seorang nabi.

Ketika Muhammad berada di Makkah adanya kejadian penindasan dan negosiasi, prinsip negosiasi yang dilakukan Muhammad merupakan tindakan diplomatik dalam kehidupan beliau. Pada saat di Makkah, orang-orang Quraisy memberi gelar rasul al-amien ( terpercaya ) dan mengakuinya sebagai penengah ulung, namun sekarang menyerangnya. 

Pada saat Rasulullah menerima wahyu pertama, beliau berumur 40 tahun setelah 3 tahun dilewati. Ketika Rasulullah mengutarakan keinnginannya untuk mengumumkan wahyu yang Allah turunkan. Di hari lainnya Rasulullah berkata " wahai anak-anak Abdul Muthalib, saya mengetahui bahwa, tidak ada seorang pun ( Arab ) yang datang kepada mereka dengan misi yang lebih mulia dari pada apa yang saya bawa."

Namun misi yang dibawa tidak boleh berhenti hanya karena alasan yang sangat sepele, yaitu hanya karena orang-orang tua Quraisy tidak memberikan respon yang positif. Maka dari itu Rasulullah SAW membawa misinya ke depan umum. Respon yang diterima Rasulullah begitu hangat dan juga perlindungan yang diberikan pamannya Abu Thalib menjadikan Rasulullah mampu menyebarkan ajaran dan dakwah tanpa halangan.

Ada beberapa kesepakatan yang ditulis Rasulullah yang sering disebut Konstitusi Madinah, yaitu :

  • Mereka adalah satu komunitas ( umat ) yang berbeda dari masyarakat yang lain
  • Kaum Muhajirin dari Qurasisy, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku sebelumnya, hendaklah bekerja sama dalam membayar tebusan untuk membebaskan anggota mereka yang ditawan.
  • Orang-orang mukmin tidak boleh membiarkan seseorang terlilit utang, hendaklah mereka membiarkan bantuan kepadanya, berupa pembayaran denda atau tebusan
  • Seorang mukmin tidak boleh melakukan tindakan yang tidak baik kepada sesame mukmin linnya, baik yang merdeka maupun budak
  • Kedamaian antar kaum Muslimin adalah satu. tak seorang mukmin pundibenarkan mengadakan perjanjian dengan orang non-mukmin di saat perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan

Diplomasi moral, menjadi sikap sopan dalam hubungan kemanusiaan. Rasulullah menggunakannya bukan untuk berleha-leha dan membuang-buang waktu dengan percuma. Al-qur'an memberikan definisi secara jelas bahwa orang Muslim yang baik adalah yang mampu menguasai amarahnya atau mampu memberi maaf pada saat dia sedang marah.

Tidak sebagaimana diplomat konvensional yang lebih cenderung untuk melakukan segala sesuatu dengan pasif dan memandang orang lain dengan pandangan curiga, Rasulullah justru menyambut setiap orang dengan mengucapkan ucapan salam dan kedamaian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun