Indonesia juga sudah memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurut Johnny G. Plate, pemerintah akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights. Penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara maju seperti Austalia dan Kanada