Mohon tunggu...
Lutfi Koto
Lutfi Koto Mohon Tunggu... Lainnya - Long life learning - Education
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Always learning - Always education

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Saatnya Koruptor Dihukum Mati

9 September 2022   14:24 Diperbarui: 9 September 2022   14:35 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tidak ada yang bisa menjamin hilangnya korupsi di Indonesia. Dari Presiden perdana hasil pemilu sampai sekarang angka korupsi di indonesia masih tinggi. Hukum yang memberlakukan Hukuman mati bagi para Koruptor sangat didukung oleh beberapa pihak. 

Bagi pejabat yang korupsi sampai 100 juta rupiah akan dikenakan sanksi ganti rugi sebanyak 10 kali lipat dan hukuman penjara. Sementara itu bagi mereka yang terbukti korupsi diatas 100 juta rupiah akan dikenakan sanksi ganti rugi sebanyak 10 kali lipat dan langsung dihukum mati setelah keputusan yang tidak bisa digugat.

Dengan demikian negara berhasil menanggulangi kerugian yang disebabkan para koruptor sekaligus tidak merugikan negara karena para koruptor wajib membayar 10 kali lipat dari jumlah uang yang dikorupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun