Tidak ada yang bisa menjamin hilangnya korupsi di Indonesia. Dari Presiden perdana hasil pemilu sampai sekarang angka korupsi di indonesia masih tinggi. Hukum yang memberlakukan Hukuman mati bagi para Koruptor sangat didukung oleh beberapa pihak.Â
Bagi pejabat yang korupsi sampai 100 juta rupiah akan dikenakan sanksi ganti rugi sebanyak 10 kali lipat dan hukuman penjara. Sementara itu bagi mereka yang terbukti korupsi diatas 100 juta rupiah akan dikenakan sanksi ganti rugi sebanyak 10 kali lipat dan langsung dihukum mati setelah keputusan yang tidak bisa digugat.
Dengan demikian negara berhasil menanggulangi kerugian yang disebabkan para koruptor sekaligus tidak merugikan negara karena para koruptor wajib membayar 10 kali lipat dari jumlah uang yang dikorupsi.