Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari Bahayanya konten di media elektronik. Sebagai pemegang kekuasaan, pemerintah sudah selayaknya tegas dalam memberantas konten tidak senonoh dalam film dan sinetron. Pemerintah melalui KPPI harus memberi sanksi kepada Station TV yang melanggar aturan penyiaran.
Tugas pemerintah semakin bertambah dengan banyaknya konten porno di media sosial seperti youtube, instagram, twitter, tiktok dan lain-lain. Untuk memulainya pemerintah dapat berfokus pada perlindungan untuk anak terlebih dulu. Setiap anak harus dilindungi dari hal-hal yang tidak layak ditonton.