Mohon tunggu...
Lutfiah Rahmawati
Lutfiah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Untuk Tugas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

AKUN TUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

15 Mei 2021   20:30 Diperbarui: 15 Mei 2021   20:35 4967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi gambar : Berikut adalah gambar ketika menunggu waktu untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid Jamie Al-Ikhlas, Kp. Pulo Bambu-Cikarang (Dokpri)

QS. Al Baqarah 25

"Berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebaikan, bahwasanya mereka itu akan memperoleh surga yang di bawahnya mengalirlah beberapa sungai".

QS. An Nahl 97

"Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan, baik ia lelaki atau perempuan dan ia seorang yang beriman, maka pastilah Kami (Allah) akan memberinya kehidupan yang baik dan pasti kami beri balasan dengan pahalanya, menurut yang telah dikerjakan dengan sebaik baiknya".

QS. Maryam 96

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, maka Tuhan Yang Maha Pengasih akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang".

HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN DAN AGAMA ISLAM

Hubungan Kewarganegaraan dan Agama Islam Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Menunjukkan bahwa penduduk Indonesia menganut agamanya masing-masing, dalam arti penduduk Indonesia ber-Agama dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara umum Pendidikan Agama Islami ajaran ajaran dasar yang terdapat dalam Agama Islam Ajaran-ajaran tersebut terdapat dalam Al-Quran dan Al-Madis yang tertuang dalam tiga kerangka dasar ajaran Islam, yaitu akidah, syariah dan akhlak. Akidah merupakan penjabaran dari konsep iman syariah merupakan penjabaran dari konsep Islam dan akhlak merupakan penjabaran dari konsep ihsan. Dari ketiga prinsip dasar itulah berkembang berbagai kajian ke-islaman, termasuk kajian yang terkait dengan teknologi.

Pendidikan Agama Islam tidak hanya mengantarkan peserta didik untuk menguasai berbagai ajaran Islam, terapi yang terpenting adalah bagaimana peserta didik dapat mengamalkan ajaran-ajaran itu dalam kehidupan sehari- hari. Pendidikan Agama islam juga menekankan keutuhan dan keterpaduan antara ranah kognitif, psikomotor dan afektifnya. Tujuan diberikannya Pendidikan Agama Islam adalah untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki pengetahuan yang luas tentang Islam dan berakhalkul karimah. Oleh karena itu semua bidang hendaknya seiring dan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Pendidikan Agama Islam Mengenai tujuan akhir dari Pendidikan Agama Islam. Tujuan inilah yang sebenarnya merupakan misi utama diurusnya Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, pendidikan akhlak adalah jiwa dari Pendidikan Agama Islam. Sejalan dengan ini maka semua bidang pendidikan yang diajarkan haruslah mengandung muatan pendidikan akhlak dan setiap guru haruslah memperhatikan akhlak atau tingkah laku peserta didiknya baik terhadap Allah, yang diwujudkan dalam bentuk ibadah maupun terhadap alam seisi-NYA termasuk manusia sebagai interaksi sosial yang diwujudkan dalam bentuk muamalah

Lebih jauh, akhlak bukan saja berfungsi sebagai pengendali diri secara pribadi, tetapi juga sebagai standar untuk ringgi rendahnya smanu peradaban manusia. Salah seorang penyair arah Syanqy Bey mengemukakan: "Kelestarian suatu bangsa tergantung pada akhlaknya, jika akhlaknya runnih, runtuh pula bangsa in " (M.K. Chisbullah 24). Sejalan dengan itu, pendidikan yang mengarah pada budi pekerni atan akhlak di Indonesia adalah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan yang mempunyai peranan penting dalam membentuk warga negara yang baik sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia. Secara garis besar Kewarganegaraan terdiri dari dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge) yang mencakup bidang politik, hukum dan moral. dimensi ketrampilan kewarganegaraan (civics skills) meliputi ketrampilan, partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) mencakup antara lain percaya diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokrativ, toleransi, kebebasan individual kebebasan berbicara. kehebasan pers kebebasan berserikat dan berkumpul dan perlindungan terhadap minoritas. Mata pelajaran Kewarganegaraan merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuan kewarganegaraan dijabarkan dari beberapa disiplin ilmu antara lain ilmu polink ilmu negara. ilmu tata negara. hukum sejarah, ekonomi moral dan filsafat (Depdiknas.. 2003:2)

Pendidikan agama dan pendidikan moral mendapatkan tempat yang wajar dan leluasa dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IX pasal 39 butir 2 misalnya mengatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib mermunt pendidikan Pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegarian Pendidikan agama biasanya diartikan yang materi bahasanya berkatan dengan keimanan, ketakwaan, akhlak dan pendidikan mater ibadah kepada Tuhan. Dengan demikian pendidikan agama berkaitan dengan pembinaan mental-spiritual yang selanjutnya dapat mendasari tingkah laku manusia dalam berbagai bidang kehidupan. Pendidikan agama tidak terlepas dari upaya menanamkan nilai-nilai serta unsur agama pada jiwa seseorang. Unsur-unsur ngama tersebut secara umum ada empat. Keyakinan atau kepercayaan terhadap adanya Tuhan atau kekuatan gaib tempat berlindung dan memohon pertolongan; Melakukan hubungan yang sebaiknya-baiknya dengan tuhan guna mencapain kesejahteraan hidup didunia dan akherat: Mecintai dan melaksanakan perintah Tuhan serta menjauhi larangan-Nya, dengan jalan beribadah yang setulus-tulusnya dan meninggalkan segala yang diizinkan-Nya: Meyakini adanya hal-hal yang dianggap anci don sakral seperti kitab suci, tempat ibadah dan sebagainya, Adapun moral ialah kelakuan yang sesuat dengan ukuran- ukuran (nilai-nilai) masyarakat, yang disertai pula nich rasa tanggung jawab atas kelakuan (tindakan) tersebut. Tindakan itu haruslah mendahulukan kepentingan umam daripada kepentingan atau keinginan pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun