Mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa sebagai lulusan perguruan tinggi yang memiliki pemahaman, sikap positif dan perilaku yang memcerminkan manusia Pancasila dan menjadi warga sosial yang baik dan mencintai tanah airnya. Mengembangkan kultur demokrasi. Dan membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen.
Tujuannya dalam pendidikan kewarganegaraan (PPKn) iyalah untuk bisa menumbuhkan pengetahuan atau wawasan serta juga kesadaran dalam bernegara, sikap dan juga perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta juga ketahanan nasional di dalam diri para tiap-tiap calon-calon penerus bangsa yang sedang juga yang mengkaji dan juga yang akan menguasai imu pengetahuaan serta teknologi dan juga seni.
Menurut C.S.T. Kansil (1994:7) menyatakan bahwa:
Tujuan serta juga sasaran Pendidikan Kewarganegaraan ialah untuk dapat meningkatkan pengetahuan serta juga pengembangan kemampuan dalam memahami menghayati serta juga meyakini nilai-nilai Pancasila ialah sebagai Pedoman dalam berperilaku didalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara sehingga akan menjadi warga negara yang penuh dengan tanggung jawab dan juga dapat diandalkan dan dapat memberi bekal kemampuan untuk dapat belajar lebih lanjut. Selain Dari hal itu juga PPKn ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kualitas dari tiap-tiap manusia indonesia yang berbudi luhur, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, berkepribadian, juga produktif dan tentu sehat jasmani dan rohani.
Pengetahuan Pendidikan kewarganegaraan (PPKn) yang berhasil akan bisa atau dapat membuahkan sikap dan mental dari tiap-tiap individu yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap tersebut juga disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur dan berdisiplin didalam bermasnyarakat berbangsa serta juga bernegara.
- Dapat Rasional, dinamis, serta juga sabar akan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara.
- Memiliki sifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran dalam bela negara.
- Aktif dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi juga seni dalam kepentingan kemanusiaan, bangsa serta juga negara.
Dengan Melalui pendidikan Kewarganegaraan ini , warga negara Republik indonesia itu diharapkan dapat mampu untuk bisa “memahami”, menganalisa, juga dapat menjawab tiap-tiap permasalah yang di akan atau sedang hadapi oleh masyarakat , bangsa serta negaranya dengan secara bijak, konsisten dan berkesinambungan didalam mencapai sebuah cita-cita dan juga tujuan nasional seperti yang di gariskan didalam pembukaan UUD 1945.
Dari kutipan diatas dapat kita simpulkan bahwa dalam mencapai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan itu diperlukan kerja sama yang baik antara guru dengan siswa dalam aktivitas belajar mengajar. Dalam kerja sama tersebut murid akan dibawah untuk dapat hidup dengan baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PPKN berperan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan juga bernegara. Adapun fungsi dari pendidikan kewarganegaraan antaralain adalah sebagai berikut:
- Mendorong generasi penerus untuk mengenal dan memahami tentang cita-cita nasional serta tujuan negara.
- Membuat generasi penerus cepat tanggap dalam membuat dan mengambil keputusan-keputusan penting yang bertanggung jawab baik untuk dalam penyelesaian masalah individu dan masyarakat serta negara.
- Mendorong agar generasi penerus dapat memberikan apresiasi cita-cita nasional serta mengambil keputusan-keputusan yang cerdas.
- Sarana untuk menciptakan warga negara yang cerdas, terampil, dan memiliki karakteristik setia terhadap bangsa dan negara yang sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945.
RUANG LINGKUP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia yang meliputi, toleransi di dalam sebuah perbedaan, cinta lingkungan dana nah air, memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, berpartisipasi dalam pembelaan Negara.
- Norma, hukum dan peraturan meliputi, Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hhukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
- Hak asasi manusia yang meliputi, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, Instrumen nasional dan Internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
- Kebutuhan warga Negara yang meliputi, memiliki kebebasan dalam berorganisasi, memiliki harga diri sebagai warga masyarakat, memiliki kebabasan menyampaikan atau mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, Persamaan kedudukan sebagai warga Negara.
- Konstitusi Negara yang meliputi, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negara dengan konstitusi.
- Kekuasaan Politik, meliputi, Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintahan pusat, Demikrasi dan sistem politik, Budaya Politik, Budaya Demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem Pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
- Pancasila yang meliputi, Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
- Globalisasi yang meliputi, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
YANG DIPELAJARI DALAM ILMU PPKN