Mohon tunggu...
Lutfi AdiHermawan
Lutfi AdiHermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seseorang yang mencari keadilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterlibatan Mahasiswa dalam Pendidikan Anti Korupsi di Masyarakat

7 Desember 2021   17:10 Diperbarui: 7 Desember 2021   17:13 13521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keterlibatan seorang mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak seperti yang dilakukan para institusi penegak hukum. Peran yang perlu dilakukan mahasiswa cukup dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Dengan adanya mahasiswa, diharapkan dapat memakai perannya sebagai agen menuju perubahan sekaligus sebagai motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Maka dari itu, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya.

Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka,2001:597) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap. Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara (Evi Hartanti, 2005:7).

Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini.

Melihat akan dampaknya tersebut, hendaknya kita sebagai mahasiswa dan juga bagian dari NKRI ikut turut serta dalam menjaga keutuhan negeri ini. Upayanya dapat berupa melakukan pembekalan terlebih dahulu tentang korupsi. Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain : kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan bahwa setiap perguruan tinggi diharapkan dapat menjalankan mata kuliah pendidikan anti korupsi yang dapat dijadikan sebagai mata kuliah wajib, pilihan dan sisipan.

Tujuan anti korupsi lebih menekankan pada pembangunan karakter anti korupsi (anti-corruption character building) pada diri individu mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi.

Karena sifatnya yang sangat luar biasa, maka untuk memerangi atau memberantas korupsi diperlukan upaya yang luar biasa pula. Upaya memberantas korupsi sama sekali bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu upaya memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat, sangat diharapkan dapat berperan aktif.

Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya perilaku anti-koruptif. Nilainilai yang dimaksud antara lain adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman nilai-nilai ini juga penting dilakukan kepada mahasiswa.

Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change).

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional. Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.

Daftar Pustaka:

Hartanti Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun