Mohon tunggu...
Lusi Rijki Amelia
Lusi Rijki Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

Lusi Rijki Amelia- 2009448 IEKI - UPI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal pada Masa Umar bin Khattab

5 April 2021   13:52 Diperbarui: 5 April 2021   13:55 2130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat yang merupakan salah satu dari lima nilai instrumental Islam yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi masyarakat serta pembangunan ekonomi tampaknya akan semakin populer di Indonesia. Indikasi positif ini selain disebabkan oleh kesadaran menjalankan perintah agama di kalangan umat Islam semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini, dorongan untuk membayar zakat juga datang dari pemerintah. Sebagai negara yang penduduknya mayoritas Muslim, nilai potensi zakat akan semakin besar. Pengelolaan zakat nasional dan daerah yang profesional akan mengalokasikan dananya tidak hanya pada sektor konsumsi, tetapi pada sektor yang lebih tinggi lagi, yakni sektor produktif. (Sari, 2017)

Dalam pemerintahan, kebijakan fiskal mempunyai peranan yang sangat penting, karena kebijakan ini merupakan kebijakan pemerintah terhadap pemasukan (devisa) dan pengeluaran (belanja) negara. Seiring dengan berjalannya waktu wilayah kekuasaan Islam pada masa Umar bin Khattab semakin meluas, dan pendapatan negara mengalami peningkatan. Dalam hal ini, memerlukan perhatian khusus mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien. (Kusniawati, 2011)

Dalam kebijakan fiskal, Umar mengambil kebijakan yang berbeda dari sebelumnya menjadi lembaga pengelolaan negara disebut Baitul Maal. Baitul Maal berasal dari bahasa arab yaitu bait dan al-mal yang memiliki arti rumah dan harta. Secara etimologis, rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta disebut baitul mall. Sedangkan secara terminologis, baitul maal adalah suatu lempaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus mengenai segala harta umat, baik berupa pendapatan atau pengeluaran negara. Jadi, setiap harta dalam bentuk apapun kaum muslimin berhak memilikinya sesuai dengan hukum syara' dan  khalifah tidak boleh menggunakan harta baitul maal untuk keperluan pribadi. Dampak positif  dari kebijakan fiskal baitul maal yaitu berpengaruh terhadap tingkat investasi, penawaran agregat dan sekaligus berpengaruh kepada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Policy & Mal, 2017)

            Khalifah Umar bin Khattab memerlukan pendistribusian harta Baitul Mall, sehingga beliau mendirikan beberapa departemen sebagai berikut :

  1. Departemen yang berfungsi untuk mendistibusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan, yaitu departemen pelayanan militer.
  2. Departemen kehakiman dan eksekusi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekusi.
  3. Departemen pendidikan dan pengembangan Islam yang berfungsi untuk mendistribusikan bantuan dana bagi penyabar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya.
  4. Mendistribusikan dana bantuan bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang orang yang menderita itiu merupakan fungsi dari departemen jaminan sosial.

Masing -- masing golongan diberi tunjangan yang berbeda-beda untuk setiap tahunnya.

A. PEMASUKAN NEGARA   

Pemasukan negara pada masa UmarBin Khattab ada beberapa macam, yaitu:

1. Zakat

Pada masa khalifah Umar ini, zakat sama seperti pajak. Persamaan zakat pada masa Umar dan Abu Bakar yaitu terletak dari pemungutan bagi umat/masyarakat dan disetorkan kepada Baitul Maal.

Ada beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh Umar bin Khattab, yaitu sebagai berikut :

  • Adanya zakat dari harta perdagangan setelah dihitung harganya dan digabungkan dengan harta yang lain.
  • Zakat 1/10 dari madu
  • Memungut zakat atas kuda, yang pada saat itu sudah diternakkan dan diperdagangkan dalam jumlah besar.

2. Jizyah

Adanya pemberlakuan pemungutan jizyah kepada penduduk di suatu negara yang memiliki perjanjian damai dengan negara Islam. Jizyah ini pada umumnya diberlakukan kepada kaum lelaki, karena kebanyakan yang ikut berperang itu lelaki. Adapun aturannya sebagai berikut :

  1. 12 dirham bagi kelompok yang berpenghasilan rendah, seperti orang miskin yang bekerja sebagai penjahit, penenun, penjual, dll.
  2. 24 dirham bagi kelompok yang berpenghasilan menengah.
  3. 48 dirham bagi kelompok yang berpenghasilan tinggi, seperti orang kaya yang bekerja sebagai pekerja penukaran mata uang, dokter, dll

Adapun golongan yang diberi keringanan oleh Umar bin Khattab, ialah :

  1. Yang hanya tinggal dirumah seperti penjaga kuil dan para pendeta, namun mereka tetap dikenakan jizyah jika mereka mampu (kaya).
  2. Yang tidak bekerja dan sudah tidak bisa apa-apa seperti lelaki tua (kakek-kakek).
  3. Orang yang ingatannya hilang.

3. Menetapkan 1/5 hasil rampasan perang

Menetapkan seperlima hasil rampasan perang bukan suatu yang bisa langsung diterima oleh masyarakat zaman Khalifah Umar. Umar pun telah menjanjikan hasil rampasan tersebut kepada tentara. Awalnya ada sekelompok pasukan yang menghiraukan perintah Umar namun pada akhirnya  pasukan muslimin berusaha dengan maksimal dalam bertempur untuk meluaskan ajaran Islam. Dan setiap kemenangan yang didapat oleh umat Islam selalu disisihkan seperempat dari harta rampasan yang mereka dapat, dan banyak sekali harta rampasan yang di dapat saat zaman Khalifah Umar Bin Khattab.

4. Kharaj

Kharaj adalah pemilik tanah yang wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada negara. Penetapan kharaj di Irak ada ketentuan yang berbeda, yaitu :

  1. 2 dirham setiap 1 gandum yang basah
  2. 4 dirham dari setiap gantang jagung yang basah
  3. 5 dirham dari setiap 1 gantang anggur yang basah
  4. 10 dirham dari setiap 1 gantang kayu krom yang basah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun