Mohon tunggu...
Lusiana Roamer
Lusiana Roamer Mohon Tunggu... Guru - Guru

Hidup harus bermanfaat dan berguna untuk orang banyak. Berbuat ikhlas tanpa alasan..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kompetensi Guru Dipertanyakan?

4 April 2021   19:39 Diperbarui: 4 April 2021   20:04 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuan Pendidikan secara sederhana adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebuah bangsa. Artinya, jika sebuah negara meningkatkan mutu pendidikannya, secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di negara tersebut. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan kondisi dan proses serta hasil pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya dan memiliki kekuatan pengendalian diri serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya dan masyarakat. 

Untuk itu, perlu perhatian dan perencanaan yang matang untuk melaksanakan pendidikan secara baik dan benar, sehingga tujuan pendidikan nasional dapat terwujud sesuai dengan amanat dalam undang-undang.

Lalu, siapakah Guru?

Guru adalah elemen penting dalam pendidikan, bagian dari proses dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Guru dapat dikatakan sebagai garda terdepan kemajuan bangsa Indonesia. 

Jika ditelaah lebih jauh, waktu efektif yang dimiliki oleh siswa untuk belajar, berinteraksi dan berkomunikasi, lebih banyak dihabiskan di sekolah, sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa potensi siswa sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekolah, dalam hal ini tentu saja perhatian guru. 

Guru diharapkan mampu membawa perubahan bagi siswa, terutama untuk membangkitkan semangat dan keinginan siswa untuk belajar, yang pada akhirnya akan membawa siswa kepada keberhasilan. 

Akan seperti apa dan bagaimana bangsa Indonesia di masa depan sangat bergantung pada kualitas guru. Saking pentingnya peran dan tanggung jawab guru, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan guru sebagai agen pembelajaran yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. 

Guru sebagai tenaga pendidik diharapkan dapat melakukan perbaikan kualitas sumber daya manusia di sebuah negara, sehingga tidak berlebihan jika mengatakan bahwa guru memang harus memiliki kompetensi yang luar biasa. 

Guru diharapkan mampu membawa perubahan bagi siswa, terutama untuk membangkitkan semangat dan keinginan siswa untuk belajar, yang pada akhirnya akan membawa siswa kepada keberhasilan. Akan tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa guru belum memiliki kompetensi yang memadai.

Seperti yang telah diketahui bersama, kompetensi guru terbagi menjadi 4, yaitu pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Masing-masing kompetensi tersebut memiliki komponen-komponen yang harus dikuasai dengan baik oleh para guru, misalnya kompetensi pedagogik berbicara tentang kemampuan guru merencanakan, melaksanakan, dan akhirnya mengevaluasi pembelajaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun